Anak Diborgol, Negara Kehilangan Arah

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com
Opini
Ada yang ganjil dalam penanganan perkara tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Selasa 16/12/2025 yang kini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dalam proses pelimpahan perkara, anak-anak itu diborgol, bahkan dipaksa melepaskan sandal yang semula mereka kenakan hingga berjalan tanpa alas kaki (nyeker). Sebuah tindakan yang seharusnya menjadi pengecualian, namun justru dipraktikkan seolah prosedur rutin.

Pemborgolan terhadap anak—terlebih disertai tindakan mencopot alas kaki hingga anak berjalan nyeker—bukan sekadar soal teknis pengamanan. Ia adalah penanda cara pandang negara: apakah anak diperlakukan sebagai subjek yang harus dilindungi, atau sebagai ancaman yang harus dikendalikan. Dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jawabannya seharusnya jelas. Anak bukan miniatur pelaku kejahatan dewasa.

Baca Juga :  Bullying di Sekolah : Saatnya Wujudkan Lingkungan Belajar Aman bagi Anak

Undang-Undang SPPA menempatkan diversi dan pendekatan restoratif sebagai jantung peradilan anak. Penahanan adalah upaya terakhir. Apalagi pemborgolan, yang hanya dapat dibenarkan dalam situasi sangat mendesak dan membahayakan. Masalahnya, dalam perkara ini, alasan kedaruratan itu tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Di titik inilah persoalan pidana formil menjadi relevan. Ketika prosedur dilanggar, proses hukum kehilangan legitimasi moralnya. Pemborgolan anak bukan hanya berpotensi melanggar hak asasi, tetapi juga mencederai asas kepentingan terbaik bagi anak. Dampaknya bukan sepele: stigma sosial, rasa dipermalukan di ruang publik, trauma psikologis, dan rusaknya masa depan anak yang seharusnya masih bisa diselamatkan.

Tahap penuntutan semestinya menjadi ruang koreksi. Jaksa Penuntut Umum tidak sekadar menyusun tuntutan, tetapi memastikan hukum berjalan sesuai mandatnya. Di sinilah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) seharusnya memainkan peran kunci—memberi potret utuh tentang latar belakang sosial anak dan membuka jalan bagi penyelesaian yang berorientasi pada pembinaan, bukan penghukuman.

Baca Juga :  JAGA ANAK+CUCU KITA dari PENCULIKAN

Jika pemborgolan tetap dibiarkan, pesan yang dikirim negara menjadi problematis: hukum acara anak dikalahkan oleh naluri represif. Ini berbahaya, bukan hanya bagi tujuh anak itu, tetapi bagi masa depan peradilan anak secara keseluruhan.

Peradilan anak seharusnya menjadi ruang harapan, bukan ruang trauma. Ketika anak diborgol, yang sesungguhnya terikat bukan tangan mereka, melainkan komitmen negara terhadap perlindungan anak.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

KPAI Daerah yang Terlambat Hadir / Molor
UU Peradilan Anak Tegaskan Pendekatan Restoratif
JAGA ANAK+CUCU KITA dari PENCULIKAN
Pelaku Dewasa Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Bullying di Sekolah : Saatnya Wujudkan Lingkungan Belajar Aman bagi Anak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:15 WIB

Anak Diborgol, Negara Kehilangan Arah

Senin, 15 Desember 2025 - 21:20 WIB

KPAI Daerah yang Terlambat Hadir / Molor

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

UU Peradilan Anak Tegaskan Pendekatan Restoratif

Sabtu, 15 November 2025 - 08:52 WIB

JAGA ANAK+CUCU KITA dari PENCULIKAN

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Pelaku Dewasa Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Selasa, 23 September 2025 - 07:35 WIB

Bullying di Sekolah : Saatnya Wujudkan Lingkungan Belajar Aman bagi Anak

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB