Alasan Ketum Golkar Mundur

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JMPDNews.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan sejumlah alasan kenapa Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya. Doli menyebut Airlangga mundur dari Ketum Golkar demi mempertimbangkan soliditas di internal Golkar. “Dasar pertimbangan pengunduran diri itu Pak Ketum mempertimbangkan soliditas di dalam jajaran Partai Golkar dan juga menjadi bagian untuk mencoba menciptakan situasi kondusif di dalam masa transisi pemerintah di masa yang akan datang,” ujar Doli di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2024). Menurut Doli, Airlangga perlu lebih berkonsentrasi di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menko Perekonomian.

Dia menyebut Airlangga lebih dibutuhkan kabinet untuk mengantarkan masa transisi pemerintahan ke kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto ke depannya. Anggaran Jakarta Naik, Apa Saja Prioritasnya? Artikel Kompas.id “Karena banyak sekali program-program disiapkan sebagai program lanjutan untuk menjaga kesinambungan visi misi program 2 periode Jokowi-Ma’ruf Amin dan kemudian ke depan Pak Prabowo dan Pak Gibran,” tuturnya. Doli menilai, mundurnya Airlangga sekaligus untuk menjaga semua agenda Golkar, termasuk agenda nasional.

Baca Juga :  Sistem Multi Bar: Putusan MK Jadi Fondasi, Cermat Narasi “7 Organisasi Advokat Resmi”

Adapun Pilkada 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan, sehingga Golkar membutuhkan persiapan yang lebih smooth dan terjaga. “Maka Ketua Umum kami dengan ikhlas, dengan sukarela menyatakan mundur dari Ketua umum Partai Golkar,” jelas Doli. Baca juga: Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi, JK, Prabowo, hingga Luhut Usai Mundur dari Ketum Golkar Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan dirinya mundur dari kursi Ketum Partai Golkar. Airlangga menyebut keputusan mundur dari Ketum Golkar ini dilakukan demi menjaga stabilitas transisi pemerintahan ke depan dan keutuhan Golkar. “Saya Airlangga Hartarto, setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan datang terjadi dalam waktu dekat, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta atas petunjuk Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua Umum DPP Partai Golkar,” ujar Airlangga dalam video tersebut.

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB