Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, jmpdnews.com || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan sejumlah oknum dari Pemerintah Kabupaten Bekasi serta para pengembang properti dan kawasan industri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, menyatakan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik. “Statusnya kini sudah berada pada tahap penyidikan untuk kasus di Kabupaten Bekasi. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan selanjutnya,” tegasnya pada Selasa.

Dalam pengembangan kasus ini, sejumlah pihak yang terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pengusaha dan oknum aparatur pemerintah setempat. “Minggu lalu, ada empat orang yang telah diperiksa (tanpa menyebutkan nama) dan mereka sudah memberikan keterangan,” ujar Wijaya dilansir dari Antara.

Baca Juga :  44 Kasus Sitaan Narkoba Kejari Adakan Pemusnahan Di Depan Kejaksaan Purwakarta

Proses penyidikan ini dipandang krusial untuk memastikan kejelasan hukum dan akuntabilitas, mengingat dugaan korupsi dalam penggunaan lahan ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut mempertanyakan legitimasi revisi master plan tata ruang yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan pengembang, yang diduga melibatkan oknum kepala dinas saat itu.

Kejaksaan mencatat bahwa laporan menyangkut persetujuan pengalihan 40 hektare lahan fasos-fasum untuk proyek kampus yang terpengaruh oleh trase kereta cepat, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020, tanggal 28 Januari 2020.

Baca Juga :  Sidang Perdana Gugatan Perdata ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus

Langkah Kejati dalam menyelidiki kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kejati berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap kasus ini sampai tuntas dengan pemanggilan lebih banyak pihak terkait lainnya.

Semua ini akibat kelalaian para pejabat yang berkepentingan sehingga yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Daerah malah terjadi pergeseran status tanah dan hal ini wajib di bongkar bukan hanya yang ada Di salah satu Kawasan tentunya kawasan lain pun perlu di selidiki.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : portalkabar

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB