Bekasi, jmpdnews.com || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan sejumlah oknum dari Pemerintah Kabupaten Bekasi serta para pengembang properti dan kawasan industri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, menyatakan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik. “Statusnya kini sudah berada pada tahap penyidikan untuk kasus di Kabupaten Bekasi. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan selanjutnya,” tegasnya pada Selasa.
Dalam pengembangan kasus ini, sejumlah pihak yang terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pengusaha dan oknum aparatur pemerintah setempat. “Minggu lalu, ada empat orang yang telah diperiksa (tanpa menyebutkan nama) dan mereka sudah memberikan keterangan,” ujar Wijaya dilansir dari Antara.
Proses penyidikan ini dipandang krusial untuk memastikan kejelasan hukum dan akuntabilitas, mengingat dugaan korupsi dalam penggunaan lahan ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut mempertanyakan legitimasi revisi master plan tata ruang yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan pengembang, yang diduga melibatkan oknum kepala dinas saat itu.
Kejaksaan mencatat bahwa laporan menyangkut persetujuan pengalihan 40 hektare lahan fasos-fasum untuk proyek kampus yang terpengaruh oleh trase kereta cepat, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020, tanggal 28 Januari 2020.
Langkah Kejati dalam menyelidiki kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kejati berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap kasus ini sampai tuntas dengan pemanggilan lebih banyak pihak terkait lainnya.
Semua ini akibat kelalaian para pejabat yang berkepentingan sehingga yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Daerah malah terjadi pergeseran status tanah dan hal ini wajib di bongkar bukan hanya yang ada Di salah satu Kawasan tentunya kawasan lain pun perlu di selidiki.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : portalkabar