Akibat Hukum Jika PD tidak relevan memberikan pendampingan Kepada pemerintah Desa

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang  – jmpdnews.com – Pendamping desa adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping desa bukan sekadar pegawai biasa, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, terutama melalui program Dana Desa yang diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015.

Tugas Utama Pendamping Desa:

  1. Mendampingi Perencanaan Pembangunan Desa:
    • Membantu desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
  2. Mendampingi Pelaksanaan Program Desa:
    • Membantu pemerintah desa dalam mengelola kegiatan pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
  3. Memberdayakan Masyarakat Desa:
    • Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan, pelatihan, dan kegiatan ekonomi produktif.
  4. Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa:
    • Memberi pelatihan atau bimbingan kepada perangkat desa agar lebih mampu menjalankan tugasnya.
  5. Mengawasi dan Mengevaluasi:
    • Membantu memastikan anggaran desa digunakan dengan baik dan transparan.

Jenis-Jenis Pendamping Desa:

Pendamping desa dikelompokkan dalam beberapa kategori:

  • Pendamping Lokal Desa (PLD): Mendampingi langsung di desa.
  • Pendamping Desa (PD): Mendampingi beberapa desa dalam satu kecamatan.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM): Mendampingi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Jika terdapat kendala dalam pendampingan desa oleh pendamping dan pemerintah desa, maka hal ini bisa menghambat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Berikut beberapa kendala umum yang sering terjadi dan cara mengatasinya:

Kurangnya Pemahaman Aparat Desa terhadap Peran Pendamping

Masalah:
Pemerintah desa menganggap pendamping hanya sebagai “pengawas” atau bahkan sebagai “pengganggu”.

Baca Juga :  MK : Menolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Solusi:

  • Sosialisasi secara intensif mengenai peran pendamping desa sebagai mitra, bukan atasan atau bawahan.
  • Bangun komunikasi yang terbuka dan saling menghargai.

2. Ego Sektoral dan Kurangnya Kerja Sama

Masalah:
Terjadi tarik-menarik kepentingan antara pendamping desa dan aparatur desa, sehingga terjadi konflik.

Solusi:

  • Fokus pada tujuan bersama: kesejahteraan masyarakat desa.
  • Lakukan musyawarah rutin antara pendamping dan perangkat desa.
  • Mediasi oleh camat atau fasilitator kabupaten jika konflik terus berlanjut.

3. Rendahnya Partisipasi Masyarakat

Masalah:
Masyarakat tidak terlibat aktif dalam musyawarah atau kegiatan pembangunan desa.

Solusi:

  • Pendamping dan pemerintah desa harus aktif menyosialisasikan pentingnya partisipasi warga.
  • Gunakan pendekatan yang lebih partisipatif dan membumi (tidak terlalu teknis).
  • Libatkan tokoh masyarakat dan pemuda untuk menjangkau kelompok yang kurang aktif.

4. Kurangnya Kapasitas Pendamping atau Aparatur Desa

Masalah:
Pendamping belum cukup terlatih, atau perangkat desa belum paham soal perencanaan, pelaporan, dan akuntabilitas.

Solusi:

  • Adakan pelatihan atau bimbingan teknis secara berkala.
  • Libatkan tenaga ahli dari kabupaten/provinsi untuk meningkatkan kompetensi kedua belah pihak.

5. Masalah Komunikasi dan Koordinasi

Masalah:
Informasi tidak tersampaikan dengan baik, sehingga program tidak berjalan maksimal.

Solusi:

  • Buat jadwal pertemuan rutin antara pendamping dan pemerintah desa.
  • Gunakan grup WhatsApp, papan informasi, atau media lokal desa untuk memperlancar komunikasi.

Jika Pendamping Desa Menyalahi Aturan, Apakah Berdampak Hukum bagi Pemerintah Desa?

Jawaban Singkat:

Tidak secara langsung. Namun, dampak tidak langsung bisa saja terjadi, tergantung pada jenis pelanggaran dan sejauh mana pemerintah desa terlibat atau membiarkan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Ada Oknum Camat di Duga Jual TKD

Penjelasan Lebih Lanjut:

1. Pendamping Desa Bukan Bagian dari Pemerintah Desa

Pendamping desa adalah tenaga pendamping profesional yang dikontrak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa (Kemendesa), bukan pegawai atau perangkat pemerintah desa.

  • Jadi, jika pendamping desa menyalahi aturan, yang bertanggung jawab secara langsung adalah pendamping itu sendiri dan lembaga yang merekrutnya.
  • Misalnya, jika pendamping melakukan korupsi, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, maka ia bisa dikenai sanksi administrasi bahkan pidana, tergantung beratnya pelanggaran.

2. Dampak Hukum Tidak Langsung Bagi Pemerintah Desa Bisa Terjadi Jika:

a. Pemerintah Desa Terlibat Aktif dalam Pelanggaran

Contoh:

  • Kepala desa bekerja sama dengan pendamping desa untuk menyalahgunakan dana desa.
  • Pemerintah desa memalsukan dokumen dengan bantuan pendamping desa.

Dalam kasus ini, pemerintah desa bisa ikut diproses secara hukum, baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu, maupun pihak yang diuntungkan dari kejahatan tersebut.

b. Pemerintah Desa Mengetahui tapi Membiarkan

Jika pemerintah desa tahu pendamping menyalahi aturan (misalnya, membuat laporan fiktif), tapi membiarkan tanpa tindakan atau laporan ke atasan pendamping, maka bisa dianggap lalai atau ikut membiarkan tindak pidana

Kesimpulan:

Jika pendamping desa menyalahi aturan dan pemerintah desa tidak terlibat, maka tidak ada dampak hukum langsung bagi pemerintah desa. Namun, jika ada unsur keterlibatan, pembiaran, atau kerja sama dalam pelanggaran, maka pemerintah desa juga bisa dikenai sanksi hukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat soroti pembentukan Koperasi tidak transparan
Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?
Nasib Bumdes Di Kabupaten Bekasi
Menteri Desa Lindungi Kepala Desa
MK : Menolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Ada Oknum Camat di Duga Jual TKD
Dugaan Korupsi dalam Program Naskah Akademik di Desa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:24 WIB

Tokoh Masyarakat soroti pembentukan Koperasi tidak transparan

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:46 WIB

Akibat Hukum Jika PD tidak relevan memberikan pendampingan Kepada pemerintah Desa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:14 WIB

Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:06 WIB

Nasib Bumdes Di Kabupaten Bekasi

Senin, 3 Februari 2025 - 09:32 WIB

Menteri Desa Lindungi Kepala Desa

Senin, 6 Januari 2025 - 09:25 WIB

MK : Menolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jumat, 27 September 2024 - 16:54 WIB

Ada Oknum Camat di Duga Jual TKD

Jumat, 20 September 2024 - 14:57 WIB

Dugaan Korupsi dalam Program Naskah Akademik di Desa

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB