Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD Dengan Lapang Dada

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama 6 bulan terhadap anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni karena dinilai terbukti melanggar kode etik anggota dewan.

Sahroni mengaku menerima putusan MKD tersebut. Ia berjanji sanksi yang diberikan MKD tersebut akan menjadi pelajaran untuk lebih baik ke depannya.

“Terima kasih atas Putusan MKD, saya terima dengan lapang dada, saya ambil hikmah dan pelajaran ke depan lebih baik lagi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Mungkinkah Gibran Batal di Lantik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut demo ricuh pada Agustus 2025. MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) diputus bersalah melanggar kode etik.

Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem.

Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.

Baca Juga :  Upacara Wisuda Purna Bhakti, Kapolres Cianjur Lepas 10 Purnawirawan Polri

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.

Sementara, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar etik sehingga status keanggotaan keduanya di DPR RI kembali diaktifkan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Tirto.id

Berita Terkait

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Menteri Keuangan Siap Tarik Dana MBG Jika Serapan Rendah
Direktur LBH Arjuna Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Penjarahan
Sampaikan Duka Cita Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan
Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi..
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi
Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010
Direktur LBH ARJUNA: maknai Kemerdekaan yang Hakiki
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD Dengan Lapang Dada

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Menteri Keuangan Siap Tarik Dana MBG Jika Serapan Rendah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Penjarahan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Sampaikan Duka Cita Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi..

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB