Jakarta – jmpdnews.com
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama 6 bulan terhadap anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni karena dinilai terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Sahroni mengaku menerima putusan MKD tersebut. Ia berjanji sanksi yang diberikan MKD tersebut akan menjadi pelajaran untuk lebih baik ke depannya.
“Terima kasih atas Putusan MKD, saya terima dengan lapang dada, saya ambil hikmah dan pelajaran ke depan lebih baik lagi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut demo ricuh pada Agustus 2025. MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) diputus bersalah melanggar kode etik.
Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem.
Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.
“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.
Sementara, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar etik sehingga status keanggotaan keduanya di DPR RI kembali diaktifkan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Tirto.id









