Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh 28 Agustus, Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta + Jmpdnews.com) – Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025 juga diikuti oleh mahasiswa dan pelajar.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengingatkan untuk tidak membuat framing buruk pada mahasiswa yang ikut demo.

“Saya rasa mahasiswa emang mau ngapain? Orang mahasiswa baik kok, kita bisa sekarang ini kan karena mahasiswa, Anda bisa bebas karena mahasiswa,” ujar Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Terima kasih sama mahasiswa, jadi jangan di-framing mahasiswa itu akan melakukan kekerasan, tidak. Mahasiswa itu gerakan moral, buruh adalah gerakan ekonomi, kita akan bergabung bersama,” tambahnya.

Sementara untuk pelajar yang ikut demo hari ini dikabarkan ada  120 orang dan Said Iqbal menyatakan sebaiknya mereka turut diakomodir.

“Siswa sekolah itu, teman-teman STM, SMA memang belum ada organisasinya, mereka ingin menyampaikan aspirasi dengan caranya,” ucap Said Iqbal.

“Mereka jangan dipancing untuk berbuat di luar apa yang kita kehendaki, mereka generasi bangsa kok,” tambahnya.

Dengan partisipasi dari mahasiswa dan pelajar, Said Iqbal meminta hal tersebut disikapi dengan tidak berlebihan.

“Biasa saja lah, menghadapi mahasiswa, menghadapi pelajar, menghadapi STM, jangan berlebihan, jangan dilarang, anak muda makin dilarang, makin ditantang,” ujarnya,

Menurutnya, untuk para mahasiswa dan pelajar, aparat harus melakukan pendekatan secara persuasif.

“Mereka sadar nasib mereka setelah sekolah mau diapakan, tapi kami imbau kawan-kawan pelajar, mahasiswa yang hari ini ada aksi, tetap damai, tetap anti kekerasan,” tandasnya.

Untuk demo buruh 28 Agustus ini, ada 6 tuntutan dari para buruh kepada pemerintah, yaitu menghapus sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah, menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen – 10,5 persen, mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing, meminta pemerintah hentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus, dan melaksanakan reformasi pajak temasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. (RMA)

Baca Juga :  Legislator Desak Pengawasan Tempat Hiburan Malam Diperketat usai Kasus Eksploitasi Remaja di Jakarta Barat Terungkap

Berita Terkait

Legislator Desak Pengawasan Tempat Hiburan Malam Diperketat usai Kasus Eksploitasi Remaja di Jakarta Barat Terungkap
Kantor Menteri ATR/BPN Terbakar Atau Kasus lain
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Selamat Bertugas Di Tempat Baru
Prabowo Subianto Terima Pin Emas Dari SMSI Atas Dedikasinya Jaga Demokrasi
Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Kongres Dipercepat, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum
Kejagung soal Densus 88 Kuntit Jampidsus: Bukan Isu, Ini Fakta di Lapangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh 28 Agustus, Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:47 WIB

Legislator Desak Pengawasan Tempat Hiburan Malam Diperketat usai Kasus Eksploitasi Remaja di Jakarta Barat Terungkap

Minggu, 9 Februari 2025 - 05:36 WIB

Kantor Menteri ATR/BPN Terbakar Atau Kasus lain

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:26 WIB

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Selamat Bertugas Di Tempat Baru

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Prabowo Subianto Terima Pin Emas Dari SMSI Atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

Rabu, 31 Juli 2024 - 20:44 WIB

Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Kongres Dipercepat, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:30 WIB

Kejagung soal Densus 88 Kuntit Jampidsus: Bukan Isu, Ini Fakta di Lapangan

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB