Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ganjar Pranowo

ganjar Pranowo

Jakarta – jmpdnews.com – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan seluruh kepala daerah dari partainya pada Jumat (16/5/2025). Menurut Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo kegiatan ini untuk menyamakan seluruh program dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/RT) PDIP.

“Kita akan menyamakan seluruh program, mensinkronisasi program dalam AD/RT kita,” ucap Ganjar usai pembukaan pembekalan kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP di sekolah partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Dari Pontianak Ini Gegerkan Sidang KIP Ijazah Jokowi

Eks Gubernur Jawa Tengah ini menyadari setiap kepala daerah memiliki program yang berbeda-beda. Namun, PDIP sebagai partai politik juga memiliki program kerakyatan yang dijalankan, seperti penurunan angka kemiskinan, mengurangi stunting, menjaga kesehatan ibu dan anak sampai program ketahanan pangan.

“Karena sebagian dari kepala daerah kan masih baru. Mereka mesti ada komitmen satu nilai-nilai ideologis, platform partai, program yang sudah mereka siapkan pada saat kampanye, tapi juga misi politik partai yang mesti dibawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Purwakarta Pastikan Pemeriksaan Keamanan Rutan Dengan Rutin

Tak hanya soal program, Ganjar menyampaikan bahwa pembekalan ini juga ditujukan agar para kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP dapat melaksanakan tata kelola pemerintahan di daerah dengan baik.

“Bagaimana mensejahterakan rakyat, bagaimana pemerintahan itu mesti bersih, melayani. Ini yang hari ini juga kita sinkronkan. Termasuk tentu problem-problem yang mereka akan hadapi nanti dalam perjalanan pengelolaan pemerintahan,” kata Ganjar.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : inews.id

Berita Terkait

Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB