Cikarang Timur- jmpdnews.com
Kabupaten Bekasi — Tidak hadirnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Cipayung, Labansari, Tanjung Baru dan Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, menuai kritik keras dari LBH Arjuna. Program nasional yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi peserta didik itu dinilai tidak berjalan adil dan merata, sehingga berpotensi melanggar hak dasar anak.
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa MBG bukan bantuan sosial bersifat opsional, melainkan hak konstitusional siswa yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa alasan apa pun.
“Kami menilai negara telah lalai. Anak-anak sekolah di Cipayung, Labansari, Tanjung baru dan Hegarmanah diperlakukan tidak setara. Ini bukan soal program belum siap, tapi soal hak siswa yang diabaikan,” tegas Direktur LBH Arjuna dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, ketidakhadiran MBG di tiga desa tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1), yang menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan anak.
LBH Arjuna menilai, alasan teknis seperti keterbatasan dapur, distribusi, atau tahapan pelaksanaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda pemenuhan hak siswa. Terlebih, wilayah Cikarang Timur merupakan kawasan padat penduduk dan industri yang semestinya menjadi prioritas layanan publik.
“Kalau program ini sudah berjalan di desa lain, maka tidak ada alasan hukum untuk menahan pelaksanaannya di desa yang lain. Negara tidak boleh memilih-milih anak mana yang berhak makan bergizi,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, Direktur LBH Arjuna **mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk segera membuka secara transparan peta pelaksanaan MBG serta menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi Desa Cipayung, Labansari, Tanjung Baru dan Hegarmanah.
Direktur LBH Arjuna juga menyatakan tidak akan tinggal diam apabila ketimpangan ini terus berlanjut. Langkah advokasi hukum, pengaduan ke lembaga pengawas, hingga gugatan kebijakan terbuka kemungkinan akan ditempuh demi memastikan hak siswa benar-benar dipenuhi.
“Kami tegaskan: makan bergizi gratis adalah hak siswa, bukan hadiah dari penguasa. Jika negara abai, maka rakyat berhak menuntut,” tutup Direktur LBH Arjuna.Red
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









