Infrastruktur jalan rusak siapa bertanggung jawab

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi –  jmpdnews.com || Dalam beberapa tahun ke belakang pembangunan infrastruktur baik itu bangunan gedung , jalan dan jembatan berjalan masif di kabupaten Bekasi.Sejalan dengan itu proses aspirasi masyarakat terkait pembangunan jalan sudah mencapai ke titik nadir yaitu jalan jalan utama yang dibangun baik di pemukiman masyarakat maupun jalan kecamatan maupun jalan kabupaten sudah  maksimal di laksanakan.

harapan publik pembangunan infrastruktur jalan bisa dibangun dengan kwalitas yang baik.jalan licin dan nyaman di lewati dan jalan tersebut bermanfaat dengan usia jalan yang cukup di karenakan di bangun dengan menggunakan Beton tetapi apa daya harapan tersebut berbeda di lapangan ketika menjumpai jalan tidak rata bergelombang kemudian jalan retak menganga menimbulkan celah atau retakan yang lebar di badan jalan juga jalan dengan sambungan (offride) satu dengan yang lain berbeda permukaan sehingga kadang orang yang baru melewati jalan tersebut bisa membahayakan diri pengendara terutama kendaraan roda dua,

dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Pengaturan dan Pengelolaan Infrastruktur Jalan: Meningkatkan pengaturan dan pengelolaan infrastruktur jalan agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
  2. Peningkatan Kualitas Jalan: Meningkatkan kualitas dan keamanan jalan untuk mendukung mobilitas masyarakat serta kelancaran transportasi barang dan jasa.
  3. Fasilitasi Pembangunan Ekonomi: Memfasilitasi pembangunan ekonomi nasional melalui penyediaan dan pengembangan infrastruktur jalan yang memadai, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
  4. Peningkatan Aksesibilitas: Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap berbagai layanan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pasar, terutama di daerah terpencil.
  5. Pengurangan Kecelakaan Lalu Lintas: Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan menyediakan infrastruktur yang lebih aman dan mengatur penggunaan jalan secara lebih baik.
  6. Pembangunan Berkelanjutan: Mengintegrasikan aspek lingkungan dalam pengembangan jalan, untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur mendukung kelestarian lingkungan.
  7. Peran serta masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan jalan.
Baca Juga :  Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024

UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengembangan dan pengelolaan jalan di Indonesia dan Kabupaten Bekasi pada khusunya, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Di samping itu juga dampak Kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak merupakan masalah serius yang dapat mengakibatkan fatalitas maupun cedera serius. Beberapa faktor yang sering terjadi terkait jalan rusak dan berkontribusi pada kecelakaan antara lain: diantaranya adalah :

1.lubang 

2.permukaan yang bergelombang

3.penghalang diantaranya adanya tiang listrik di tengah jalan

4.sambuangan antara jalan lama dan baru

5.Drainase yang lambat di bangun

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur terkait keselamatan lalu lintas dan tanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan rusak. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    • UU ini mengatur keselamatan, kelancaran, dan keteraturan lalu lintas di jalan. Pasal-pasal dalam UU ini menekankan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan jalan yang aman, serta perlunya pemeliharaan jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
    • Ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan, termasuk pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk mencegah kecelakaan.
  2. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
    • UU ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan. Salah satu tujuannya adalah menjaga keselamatan pengguna jalan.
    • UU ini juga menekankan pentingnya penyediaan infrastruktur yang baik dan aman.
  3. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
    • Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban pemerintah daerah dalam pemeliharaan jalan, termasuk tanggung jawab untuk memperbaiki jalan yang rusak demi keselamatan lalu lintas.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan:
    • Selain UU, terdapat sejumlah peraturan menteri yang menjabarkan secara teknis bagaimana jalan harus dirawat dan dipelihara untuk memastikan keselamatan penggunaan jalan.
  5. Aspek Pidana:
    • Dalam kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian dalam pemeliharaan jalan, pihak yang bertanggung jawab (misalnya, pemerintah atau badan usaha) dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Hadiri Acara Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024

Tindakan Hukum dan Ganti Rugi

  • Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat jalan yang rusak dapat mengajukan gugatan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tersebut.
  • Terdapat jalur hukum di mana korban dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang tidak aman.

Undang-undang dan peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk penanganan masalah kecelakaan akibat jalan rusak dan menegaskan pentingnya pemeliharaan infrastruktur jalan demi keselamatan publik (dari berbagai sumber)

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda
Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar
Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg
Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi
Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi
Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan
Serunya Lomba Tangkap Ikan di Lumpur, Warga Tanjung Sari Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan
Momen HUT RI Ke – 80, Pemred JMPD News.Com Ajak Masyarakat Berkontribusi Nyata untuk Bangsa
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:21 WIB

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Serunya Lomba Tangkap Ikan di Lumpur, Warga Tanjung Sari Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Momen HUT RI Ke – 80, Pemred JMPD News.Com Ajak Masyarakat Berkontribusi Nyata untuk Bangsa

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:44 WIB

Cerita Nelayan Cirebon Tak Sengaja Tarik Pancingan yang Nyangkut Harta Karun Rp720 Miliar di Laut Jawa

Berita Terbaru

Pemilu

Urgensi E-Voting untuk Masa Depan Pemilu Indonesia

Senin, 25 Agu 2025 - 07:15 WIB

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB