Kado HUT RI Ke 79 Sungguh Mengerikan bagi Generasi Z

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– JMPDNews.Com-Aktivis buruh nasional yang juga Presiden Women Committee Asia Pasifik UNI Apro, Mirah Sumirat  menolak keras rencana  pembagian alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar yang juga sebagai generasi muda Indonesia seperti yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 103 ayat 4.

Dalam Perpu tersebut tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Keputusan tersebut menurut Mirah ebih banyak merugikan rakyat Indonesia dengan membuka peluang rusaknya moral dan maraknya seks bebas dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan, Demikian disampaikan Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulisnya pada media, Senin (13/8/2024) hari ini.

Bagai petir di siang bolong rakyat Indonesia lagi-lagi di kejutkan dengan keputusan pemerintah tentang PP No. 24 tahun 2024, dimana disebutkan bahwa akan di berikan alat kontrasepsi gratis bagi anak sekolah dan pelajar.

Peraturan ini tentu bertolak belakang dengan Konstitusi UUD 1945, yaitu (pasal 28B ayat 1), berbunyi Hak rakyat untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Jangan gara-gara pemerintah gagal dalam memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat lalu pemerintah secara ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan yang justru akan memperburuk kondisi moral generasi muda dengan semakin membuka peluang secara lebar maraknya seks bebas dikalangan anak muda.

Baca Juga :  Info MTQ ke 56 Kabupaten Bekasi

Mirah juga mengingatkan kembali agar pemerintah fokus dan serius untuk membenahi ekonomi rakyat dibandingkan dengan mengeluarkan keputusan yang membuat marah hati rakyat.

Situasi saat ini kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,  PHK massal menjamur, pengagguran meningkat, Upah semakin rendah, daya beli rendah, harga pangan dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan perusahaan banyak yang tutup karena alasan rugi dan kalah bersaing dengan membanjirnya produk import yang harganya jauh lebih murah dengan kwalitas yang hampir sama dengan barang lokal.

Melihat kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja,  hendaknya pemerintah menahan diri dalam mengeluarkan keputusan yang membuat rugi rakyatnya sendiri.

Alangkah bijaksana kalau pemerintah membuat peraturan yang sifatnya mengantisipasi agar moral generasi bangsa bisa terus terjaga, banyak cara yang lebih konstruktif dibandingkan menggunakan cara destruktif.

Mirah justru mempertanyakan sikap pemerintah, sebenarnya pemerintah ada dimana posisinya dalam memperlakukan rakyatnya sendiri?.

“Karena sungguh aneh rasanya ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya justru membuka peluang penghancuran moral generasi bangsa, dan apakah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut sudah melalui kajian secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik?”tanya Mirah

Baca Juga :  Doa Sebelum Mencuri: Ketika Kesalehan Menjadi Topeng

Mirah menyarankan pada pemerintah, dari pada bikin peraturan yang menjerumuskan generasi bangsa ke dalam seks bebas , lebih baik pemerintah membuat peraturan yang membatasi hingga melarang  konten-konten yang menjurus pornografi dengan membuat keputusan memblokir dan menutup konten-konten tersebut selamanya.

Kemudian pemerintah juga seharusnya bekerja sama dengan para pemuka agama, Komnas Perempuan dan Anak, Tenaga Pendidik untuk bersama-sama membuat konten edukasi yang memberikan pengetahuan terkait bahaya sek bebas dan peningkatan keimanan serta ketaqwaan bagi anak sekolah dan pelajar.

Tanamkan juga tentang akhlak dan moral serta Pendidikan Agama yang baik di sekolah. Jangan malah di hapus pelajaran agama yang sudah ada.

Mirah juga mengkritik fungsi dari Wakil Rakyat atas terbitnya PP No.28 tahun 2024. Dimana fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

“Kenapa bisa terbit peraturan yang mengandung atau memicu rusaknya moral generasi bangsa dengan maraknya seks bebas? ungkap Mirah.

Generasi muda  adalah tulang punggung bangsa menuju ‘Indonesia Emas’ oleh karena itu negara wajib bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Jangan sampai pemerintah salah dalam menerapkan peraturan yang malah menjerumuskan generasi muda dalam jurang kehancuran moral.(Red)

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : inijabar.com

Berita Terkait

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam
Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum
Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid
Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh
Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang
Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?
Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:13 WIB

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:04 WIB

Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:31 WIB

Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 22 November 2025 - 07:25 WIB

Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB