Beberapa tahun yang lalu yaitu di bulan Mei 2020 telah ramai di beberapa plafon Media sosial dan media online terkait pemberitaan dugaan pelanggaran Tata Ruang dalam pembangunan sebuah apartemen ekslusive di jalur Jalan negara di daerah Cikarang Barat.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011- 2031 bahwa keberadaan Apartemen tersebut di luar Zona yang diatur yaitu berada di Zona Industri atau zona kuning.
Dalam perjalanan ternyata proses pembangunan Apartemen tersebut tetap berlanjut padahal telah jelas dalam aturan ada dugaan pelanggaran tata Ruang.
Salah satu Lembaga kontrol sosial JMPD Kabupaten Bekasi bersurat klarifikasi perizinan kepada yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi melalui surat tertanggal No.007/DPD.JMPD.Bks/VII/2024 tanggal 02 Juli 20204.
Dalam surat jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan No.PN.04.02/2809/DPMPTSP-TRB/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 ada dua materi jawaban yang pokok dalam surat jawaban tersebut yaitu bahwa Apartemen Riverdale yang beralamat di Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat atas nama PT.Mastertama Adhi Propertindo dengan No.Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.503/694/DPMPTSP/2021 tanggal 15 September 2021 dan untuk SLF dengan SK-SLF-321608-28032024-004 yang di terbitkan pada tanggal 28 Maret 2024.
Ada dua dokumen yang waktu penerbitan sangat jauh dengan proses waktu yang ada.Hal ini jelas ada sesuatu yang ganjil dan menjadi pertanyaan publik bagaimana penerbitan izin tersebut memang dugaan pelanggarannya jelas terlihat.Kemudian juga bahwa DPMPTSP Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran Tata Ruang malah di lemparkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang mempeunyai urusan tentang Tata Ruang .
Sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat
Selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah. Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Tindakan pejabat pemerintah tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Upaya saling melepas tanggung jawab terkait penerbitan izin terlihat jelas dalam surat tersebut yang di keluarkan baik oleh DPMPTSP sehingga dalam waktu dekat sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya ketika di konfirmasi bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat ke Dinas Cipta karya Dan Tata Ruang mengenai jawaban surat dari dinas perizinan.tutupnya.
Penulis : Red
Editor : ZLZ
Sumber Berita : dai berbagai sumber