Viral Tersangka Kasus Tipikor Kades Karang Rahayu di Amankan Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, di bawah Komando Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) DWI ASTUTI BENIATI, SH.MH, telah berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dengan tersangka Oknum Kades Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi bernama IH. sejak dirinya di tetapkan sebagai tersangka pada hari selasa tanggal (09/07/2024), Oknum Kades IH itu di tahan di LP Cipayung Kabupaten Bekasi selama 20 hari Ke Depan.

Sebagaimana Press release yang di terima Wartawan dari Bagian Intelijen, oknum Kades Karang Rahayu IH di duga melakukan tindak pidana Korupsi pengelolaan dan Penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa ( TKD) atau tanah Bengkok desanya seluas 18 hektar, pada tahun anggaran 2021 s/d tahun anggaran 2026. Berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dan gelar perkara (ekspose), Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi telah Menetapkan Tersangka IH selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi periode 2021 – 2027 berdasarkan alat bukti yang cukup.

Adapun Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IH, yaitu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Rahayu melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) seluas 180.000 meter atau 18 hektar untuk periode 2021 s/d 2026 kepada 24 orang penyewa, yang terkumpul uang sewa TKD tersebut sejumlah Rp 630 juta rupiah. Uang hasil sewa TKD tersebut, oleh tersangka IH tidak di setorkan ke rekening kas Desa sebagai pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak di gunakan untuk keperluan Desa berdasarkan perencanaan pada APBdes nya, tetapi di gunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka IH. Kemudian Laporan pertanggung jawaban keuangan sumber dana pendapatan Desa (PAD) tersebut di buat dan di susun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya, dan perbuatan tersebut bertentangan dengan : 1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. 2) Peraturan Menteri Dalam Negri RJ nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. 3) Peraturan menteri tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa. 4) Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 5) Peraturan Bupati Bekasi nomor 59 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Bahwa Perbuatan tersangka dalam perkara ini di sangka dengan pasal Primer’ pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Mapia Tanah Masih Berkeliaran di Kab Bekasi

Adapun kerugian keuangan negara yang di akibatkan oleh perbuatan tersangka IH, adalah sebesar Rp 630 juta rupiah. atau setidak tidaknya berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan keuangan negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi nomor : HM.04.01/123/ IRDA/ V – 2024 tanggal 28 mei 2024 sebesar Rp 567.000.000. Dalam perkara ini tersangka IH mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp 630 juta untuk di perhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 09/07/2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cikarang. Demikian Press Release yang di terima Wartawan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, RAHMADHY SENO, SH.

Baca Juga :  Hadir ke Kabupaten Bekasi, Menteri PKP Ara Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMD) Kabupaten Bekasi Drs.H.RAHMAT ATONG, Msi, ketika di konfirmasi sesuai kegiatan Pelantikan Perpanjangan Jabatan Kepada Desa di Gedung Wibawa Mukti ( 12/07/2024) Kepada Wartawan RAHMAT ATONG mengatakan, terkait Persoalan Kades Karang Rahayu IH tersebut, dirinya (RAHMAT ATONG) sudang mendengar kabar. Oleh karena itu selaku Kepala DPMD pihaknya akan segera hadir dan Komunikasi dengan pihak Kejaksaan guna mendapatkan Informasi dan penjelasan terkait Persoalan Kades Karang Rahayu IH tersebut. Di singgung mengenai PLT atau PLH guna berjalanya roda pemerintahan Desa Karang Rahayu, RAHMAT ATONG mengatakan, roda Pemerintahan Desa Karang Rahayu untuk sementara di oleh di pimpin Oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Penulis : Red / Tim

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB