Jangan Jadikan Tata Ruang Objek Jual Beli Dengan Para Investor

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi yang disahkan pada tahun 2011 lalu, luas lahan pertanian basah yang diarahkan dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana tercantum di Pasal 29 ayat (3) memiliki luas kurang lebih 35.244 hektar.

Namun, setelah melalui verifikasi, saat ini hanya tersisa 28 ribu hektar atau menyusut sebanyak 7 ribu hektar lebih. Seiring dengan berbagai perubahan dan kemajuan teknologi dan di situlah perubahan wajib mengikuti jaman.

Pembangunan infrastruktur kabupaten Bekasi terus pesat apalagi saat ini informasi dari dinas Cipta karya dan tata ruang kabupaten Bekasi bahwa perda no 12 tahun 2011 sedang di revisi dan saat ini sudah berada di Tingkat provinsi Jawa Barat dalam rangka persetujuan dan analisa ke tata ruangan.

Baca Juga :  Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi

Yang ada saat ini dan yang akan datang DPRD kabupaten Bekasi diam dan silent tidak membuka ruang diskusi terkait keterlibatan publik dalam Rancangan perubahan peraturan Daerah tersebut.

Sekjen JMPD Rakim Sanjaya saat di temui awak media pada Rabu 3 Juli 2024, mencurigai ada agenda terselubung dengan perubahan perda tersebut mengatakan bagaimana sebuah peraturan akan tahu kemanfaatannya bagi publik para anggota DPRD tidak melakukan ekspos dan bedah serta analisa Raperda perubahan RTRW tersebut.

Baca Juga :  Jalan Tengah Polemik Penolakan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng Sarankan Cari Lokasi Lain

“Jangan sampai tata ruang kabupaten Bekasi menjadi objek jual beli dengan para investor sungguh mengerikan,” ungkap Rakim.

Sudah 2 bulan Raperda perubahan RTRW tersebut sedang berjalan saat ini selanjutnya bagaimana sikap masyarakat kabupaten Bekasi. Kalau perubahan tata ruang hanya menguntungkan pemodal itu namanya penjajah, makanya kita sangat mengharap kepada pemangku kebijakan agar tugasnya itu dijalankan dengan benar.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda
Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar
Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg
Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi
Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar
Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi
Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan
Serunya Lomba Tangkap Ikan di Lumpur, Warga Tanjung Sari Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:21 WIB

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:49 WIB

Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Serunya Lomba Tangkap Ikan di Lumpur, Warga Tanjung Sari Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB