jmpdnews.com || Bekasi – Paska pelantikan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Reza Lutfi Hasan 19/05/2024. Ada tugas berat untuk memperbaiki kwalitas manajemen pelayanan publik terutama air minum untuk masyarakat.
Dan ada hal yang lebih menarik adalah terkait rangkap jabatan yang di pegang oleh Direktur Utama PDAM Reza Lutfi Hasan yang juga sekaligus ketua KONI kabupaten Bekasi
Dalam PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dengan jelas dalam pasal 49 ayat 1 yaitu anggota dewan pengawas atau komisaris di larang memangku jabatan rangkap.
A. Anggota direksi pada BUMD BUMN dan atau badan usaha milik swasta.
B. Pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan /atau.
C. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Dari ketentuan tersebut dengan jelas Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi yaitu Reza Lutfi Hasan adalah ketua KONI kabupaten Bekasi Dalam Kemendagri No.50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD juga mengatur terkait rangkap jabatan diatur dalam pasal 31 yaitu Direksi tidak boleh memangku jabatan rangkap baik di BUMD atau perusahaan lainnya.
Dari sisi pengalaman mengelola perusahaan yang berbasis Air minum, juga wajib di pertanyakan
Jabatan rangkap sudah jelas dalam ketentuan tetapi PJ Bupati Bekasi memaksakan pelantikan terhadap Reza Lutfi Hasan.
Hal ini di komentari oleh sekjen JMPD yaitu Rakim Sanjaya dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi tentang pengangkatan direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi.
“Apakah tidak ada orang yang lain sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan apalagi KONI juga menerima dana hibah dari pemerintah daerah sangat besar.tahun 2024 sebesar Rp. 30 M,” ucapnya.
“Bagaimana pertanggungjawaban jika adanya konflik kepentingan didalamnya.
Rakim juga menuntut copot segera Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi,” tutup Rakim.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema