Izin Apartemen Riverdale di Pertanyakan Karena Melanggar Zona Kuning

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Sekjen LSM JMPD Kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya mempertanyakan soal izin apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (27/6/2024).

Sesuai perda No.12 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 yang menyatakan bahwa, lokasi tersebut merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman.

Menurut Rakim apartemen tersebut sudah melanggar aturan, dia mempertanyakan siapa yang memberikan izin apartemen tersebut di bangun di lokasi itu. Siapa yang harus bertanggung jawab sekarang.

Baca Juga :  Viral Oknum Debt Colector Diduga Beli Data Pribadi Warga Untuk Modus Penarikan Kendaraan Di Jalan

“Saya sebagai sosial kontrol masyarakat, sungguh sangat menyangkan perihal tersebut. Suguh gampang nya Pemkab Kabupaten Bekasi memberikan izin pembangunan Apartemen Riverdale. Sudah tau itu zona kuning.di peruntukan khusus buat industry, malah berdiri sebuah Apartemen Mewah Riverdale,” ungkap Rakim.

Dilihat dari aspek lingkungan dan kesehatan sangat berbahaya, karena terlalu berdekatan sama dua pabrik besar yang menimbulkan banyak asap dan polusi yang kurang bagus di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga :  43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

“Jangan sampai oknum Kepala Dinas Cipta Kerja Dan Tata Ruang kabupaten Bekasi, tentang perihal izin apartemen Riverdale, terkait perihal perizinan,” tambah Rakim.

Bahwa semenjak ramainya terkait apartemen Riverdale yg melanggar tata ruang kenapa saat ini sepi tidak rame seperti Mei 2020. 4 tahun. sekarang malah jadi sepi.
Sementara lokasi tersebut jelas sudah terkunci tidak bisa diberikan izin.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.
APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda
Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar
Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi
Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg
Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi
Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi
Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:21 WIB

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:33 WIB

Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Serunya Lomba Tangkap Ikan di Lumpur, Warga Tanjung Sari Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan

Berita Terbaru

Pemilu

Urgensi E-Voting untuk Masa Depan Pemilu Indonesia

Senin, 25 Agu 2025 - 07:15 WIB

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB