Izin Apartemen Riverdale di Pertanyakan Karena Melanggar Zona Kuning

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Sekjen LSM JMPD Kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya mempertanyakan soal izin apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (27/6/2024).

Sesuai perda No.12 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 yang menyatakan bahwa, lokasi tersebut merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman.

Menurut Rakim apartemen tersebut sudah melanggar aturan, dia mempertanyakan siapa yang memberikan izin apartemen tersebut di bangun di lokasi itu. Siapa yang harus bertanggung jawab sekarang.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Bekasi Bantu Pembangun Rumah Warga di Desa Cipayung

“Saya sebagai sosial kontrol masyarakat, sungguh sangat menyangkan perihal tersebut. Suguh gampang nya Pemkab Kabupaten Bekasi memberikan izin pembangunan Apartemen Riverdale. Sudah tau itu zona kuning.di peruntukan khusus buat industry, malah berdiri sebuah Apartemen Mewah Riverdale,” ungkap Rakim.

Dilihat dari aspek lingkungan dan kesehatan sangat berbahaya, karena terlalu berdekatan sama dua pabrik besar yang menimbulkan banyak asap dan polusi yang kurang bagus di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga :  Dampak Pengunduran diri Airlangga Hartarto

“Jangan sampai oknum Kepala Dinas Cipta Kerja Dan Tata Ruang kabupaten Bekasi, tentang perihal izin apartemen Riverdale, terkait perihal perizinan,” tambah Rakim.

Bahwa semenjak ramainya terkait apartemen Riverdale yg melanggar tata ruang kenapa saat ini sepi tidak rame seperti Mei 2020. 4 tahun. sekarang malah jadi sepi.
Sementara lokasi tersebut jelas sudah terkunci tidak bisa diberikan izin.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB