Izin Apartemen Riverdale di Pertanyakan Karena Melanggar Zona Kuning

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Sekjen LSM JMPD Kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya mempertanyakan soal izin apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (27/6/2024).

Sesuai perda No.12 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 yang menyatakan bahwa, lokasi tersebut merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman.

Menurut Rakim apartemen tersebut sudah melanggar aturan, dia mempertanyakan siapa yang memberikan izin apartemen tersebut di bangun di lokasi itu. Siapa yang harus bertanggung jawab sekarang.

Baca Juga :  Atasi Kesulitan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Buat Terang Honai

“Saya sebagai sosial kontrol masyarakat, sungguh sangat menyangkan perihal tersebut. Suguh gampang nya Pemkab Kabupaten Bekasi memberikan izin pembangunan Apartemen Riverdale. Sudah tau itu zona kuning.di peruntukan khusus buat industry, malah berdiri sebuah Apartemen Mewah Riverdale,” ungkap Rakim.

Dilihat dari aspek lingkungan dan kesehatan sangat berbahaya, karena terlalu berdekatan sama dua pabrik besar yang menimbulkan banyak asap dan polusi yang kurang bagus di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga :  Diresmikan Menaker RI Prof. Yassierli, Jababeka Luncurkan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja

“Jangan sampai oknum Kepala Dinas Cipta Kerja Dan Tata Ruang kabupaten Bekasi, tentang perihal izin apartemen Riverdale, terkait perihal perizinan,” tambah Rakim.

Bahwa semenjak ramainya terkait apartemen Riverdale yg melanggar tata ruang kenapa saat ini sepi tidak rame seperti Mei 2020. 4 tahun. sekarang malah jadi sepi.
Sementara lokasi tersebut jelas sudah terkunci tidak bisa diberikan izin.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan
Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara
Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:25 WIB

Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB