Purwakarta Corruption Watch Mewakafkan Alquran ke LAPAS Kelas IIB Purwakarta

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Purwakarta – Purwakarta Corruption Watch (PCW) Yang diketuai Oleh Sulaeman tanjung mewakafkan puluhan kitab suci Alquran dan buku-buku Religi secara simbolis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat, di steril area Lapas Purwakarta pada Selasa 11 Juni 2024. Purwakarta 13-06-2024.

Wakaf kitab suci ini diterima langsung oleh Reynaldi selaku Humas Lapas tersebut, didalam kesempatan itu Sulaeman menyampaikan bahwa latar belakang pemberian wakaf didorong oleh rasa kemanusiaan.

Dan daripada itu kita diharapakan, Harus meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT, dari situlah iman kita akan sendirinya mengisi kerohanian dalam beragama baik dasar kebaikan begitupula dalam hal keburukan dengan otomatis akan menjauh dalam hal itu.

“Kami datang ke Lapas Purwakarta ini karena telah mengetahui sebelumnya bahwa di Lapas Purwakarta terdapat kegiatan pembinaan keagamaan Agama Islam, sehingga kami berniat untuk memberikan Al-Quran dan buku-buku religi ini agar bisa dipergunakan dan bermanfaat untuk kegiatan keagamaan dan warga binaan di lapas, ini bisa menjadi orang dan beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,di Lapas Purwakarta dan menjadi amal ibadah bagi keluarga PCW ungkapnya.

Baca Juga :  Apakah Ada Main Mata pelaksanaan Ibadah Haji di Kabupaten Bekasi tahun ini ?

Didalam kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Yedy Nurdiansyah mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dari keluarga besar PCW yang di wakilkan oleh ketuaNya Sulaeman Tanjung yang telah mewakafkan Al-Qur’an serta buku-buku bertemakan religi ke Lapas Purwakarta.

Dengan bantuan dari PCW ini warga binaan kami terus belajar membaca dan mempelajari isi kandungan Alquran serta buku-buku religi ini dengan baik serta mengamalkannya.

Baca Juga :  Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak atas wakaf Al-Qur’an ini, kebetulan kami sangat membutuhkannya dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan pembinaan kepribadian terutama kegiatan kerohanian agama Islam di Lapas Purwakarta, dan semoga Wakaf Al-Qur’an yang merupakan amal jariyah ini bermanfaat secara istimewa serta memberikan pahala yang terus mengalir bagi keluarga besar PCW dari Allah SWT,” ucap Yedy.

“Tidak mengurangi hormat kami selalu terbuka bagi siapapun dan pihak manapun yang ingin mewakafkan dan menyumbangkan buku bacaan hingga kitab suci seperti Al-Qur’an demi menunjang kegiatan pembinaan keagamaan maupun sebagai sarana meningkatkan literasi demi warga binaan kami yang ada di lapas ini,” tutup Yedy.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB