Jelang Pilkada Majalengka, Desun : Perang Psikologi Semakin Kencang

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Majalengka – Perang Psikologis atau Psychological Warfare (Psywar) dengan istilah lain perang mental. Psywar merupakan strategi dalam usaha melemahkan mental pihak lawan.

Dalam politik, strategi Psywar ini sering digunakan untuk mempengaruhi opini publik, tentang seorang kandidat atau partai politik tertentu, dengan maksud agar popularitas dan elektabilitasnya turun.

Agar Psywar dapat dipandang objektif, Psywar sering dibuat melalui pernyataan publik di media massa (pers), yang kemudian dishare secara masif di berbagai platform media sosial lainnya yang dianggap efektif.

Psywar bagian dari teknik agitasi dan propaganda untuk mengubah opini, kepercayaan atas perilaku-perilaku orang.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Grib Jaya DPC Kabupaten Majalengka, saat ditemui awak media di kantor Grib Jaya DPC Kabupaten Majalengka, Selasa (11/06/2024).

“Psychological Warfare atau psywar adalah perang psikologi, perang saraf, perang agitasi dan propaganda politik khususnya di Medsos akan semakin kencang. Mendekati final penentuan pasangan Cabup bertambah gencar,” jelas Dede Sunarya.

Baca Juga :  Calon Bupati Purwakarta, H. Budi Hermawan, Bagikan 1000 Paket Daging Kurban Untuk Warga Sekitar

Belakangan ini, salah satu bentuk Psywar yang terjadi pasca penetapan Pj Bupati KBB, Arsan Latif, sebagai tersangka oleh Kejati Jabar terkait kasus pasar Cigasong. Dibangunnya opini bahwa Karna Sobahi akan dijadikan tersangka pula.

Menurut Desun panggilan akrabnya, opini dan framing itu selain memberi citra negatif terhadap calon kandidat juga bertujuan memperlemah semangat para relawan dan simpatisan.

Lebih lanjut, Desun yang juga pemerhati politik Kabupaten Majalengka, menjelaskan terkait Kontruksi perkara Pasar Cigasong sangat mudah untuk kita fahami, kalau tidak ada tekanan kepentingan politik.

1, Masalah Peraturan Bupati (menurut kajian ahli hukum tata negara)

Rancangan Peraturan Bupati Majalengka, disusun dan dirumuskan berdasarkan tahapan dan mekanisme dari dinas pengguna Aset (Perindag), dikaji Dinas penatausahaan aset (BKAD), dikaji dan dirumuskan Kabag Hukum, dikaji Asda 1 dan dikaji oleh SEKDA (Pengelola Aset).

Baca Juga :  Ketua LBH Arjuna Angkat Bicara, Utamakan Transparansi Dalam Sidak Rokok Ilegal

Seluruh kajian diberbagai tahapan, di guide langsung oleh Irwas IV Kemendagri Arsan latif, untuk dipastikan rancangan dan rumusan Perbup tersebut sesuai ketentuan dan benar dari segala aspek dan peraturan di atasnya.

Kemudian, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, dibuat nota dinas kepada Bupati Majalengka, yang berisikan pernyataan bahwa Perbup tersebut, selanjutnya dapat ditanda tangani oleh Bupati Majalengka.

Jadi, jika Perbup dianggap melanggar, maka pihak yang berkepentingan lainnya harus sama-sama bertanggung jawab.

2, Dugaan Gratifikasi Rencana Pihak PT. PGA memberikan kadeudeuh, kepada Pemda Majalengka setelah dinyatakan menang tender, ditolak dan diperintahkan agar dikembalikan. Hal ini, berdasarkan BAP tersangka Andi Nurmawan (AN), Saksi Aef Saefulah dan saksi Dede Sutisna.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Hadir ke Kabupaten Bekasi, Menteri PKP Ara Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP
Kabupaten Bekasi Dinilai Tertinggal dalam Inovasi Kebijakan dan Program Pembangunan
Bupati Bekasi Tinjau Banjir Sukatani: Pekerjaan BBWS Tertunda Jadi Sorotan Utama
Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat, KDM: Efisiensi Anggaran Negara dan Dorong Produktivitas Sosial
Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pendidikan Lewat Program Permagangan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 28 November 2025 - 16:49 WIB

Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Sabtu, 22 November 2025 - 08:48 WIB

Hadir ke Kabupaten Bekasi, Menteri PKP Ara Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP

Sabtu, 8 November 2025 - 08:22 WIB

Kabupaten Bekasi Dinilai Tertinggal dalam Inovasi Kebijakan dan Program Pembangunan

Rabu, 5 November 2025 - 15:23 WIB

Bupati Bekasi Tinjau Banjir Sukatani: Pekerjaan BBWS Tertunda Jadi Sorotan Utama

Selasa, 4 November 2025 - 19:35 WIB

Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat, KDM: Efisiensi Anggaran Negara dan Dorong Produktivitas Sosial

Senin, 3 November 2025 - 19:21 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pendidikan Lewat Program Permagangan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB