Proyek Asal Jadi Jalan Kalimalang Di Kerjakan Asal Asalan Belum Selesai Sudah Jebol

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Salah satu proyek pengerjaan jalan yang menggunakan anggaran APBD, jalan Kalimalang perbatasan antara Bekasi – Karawang belum selesai tapi badan penyangga jalan sudah ambrol, sehingga proyek pembangunan jalan dinilai masyarakat tidak berkualitas. Sabtu (8/6/2024).

Sekjen JMPD Rakim Sonjaya menyikapi dengan terjadi ambrol nya penahan jalan hingga tanahnya keluar dari badan jalan yang sedang dikerjakan.

Rakim Sonjaya merasa hal pekerjaan kontraktor perlu di awasi dan diaudit oleh Inpektorat. Bahwa kerusakan penyangga jalan tersebut diduga buruknya kualitas saat pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga :  Jababeka dan Tenant Kawasan Industri Salurkan 109 Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar

“Masi dalam pengerjaan sudah hancur dan kelihatan kualitasnya tidak bagus, karena kerja yang tidak profesional, ini kan uang rakyat yang harus di awasi penggunaan nya,” tegasnya.

Diketahui, sesuai papan informasi proyek yang terpasang di lokasi bahwa kegiatan revitalisasi jalan tersebut di danai dari APBD Murni Kabupaten Bekasi tahun 2024, sebagai Pihak Rekanan adalah PT.Akaba Citra Perdana ,dengan nilai kontrak Rp. 24.942.025.070.00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh dua juta dua puluh lima ribu tujuh puluh rupiah).

Baca Juga :  Jababeka Bizpark Menjadi Ruko Multiguna untuk Beragam Usaha

Dengan kode kegiatan 1.03.10.2.01.0032 dan 1.03.10.2.01.0032 ada pun kode belanja 5.2.04.01.0003 dan 5.2.04.01.003 nama kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan
Pembatalan Mutasi jaga keutuhan TNI
Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi
MUDIK 2025
Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
TRAGEDI “DAR DER DOR” DI ANTARA SESAMA PEMEGANG SENJATA 
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah
Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:22 WIB

Pembatalan Mutasi jaga keutuhan TNI

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:25 WIB

Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:44 WIB

MUDIK 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:38 WIB

TRAGEDI “DAR DER DOR” DI ANTARA SESAMA PEMEGANG SENJATA 

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:20 WIB

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:10 WIB

Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB