jmpdnews.com || Karawang – Sebanyak 282 Kepala Desa se-Kabupaten Karawang kecuali yang berstatus Penjabat Sementara (Pjs), menerima undangan Bupati Karawang dengan Nomor 400.10.2.2/ 1956/DPMD.
Mereka, di rencanakan bakal menerima surat keputusan bupati (SK) yang baru untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa hari ini, Senin (3/6/2024).
“Direncanakan 282 kades bakal menerima surat keputusan bupati (SK) yang baru untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa Senin besok (3/6/2024), sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.” ucap Subkoor Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Shabrina Octavinadhia, Minggu (2/6/2024).
Ia mengatakan penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang di sertakan sosialisasi itu, akan dilaksanakan di Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Jalan Jenderal A. Yani Nomor 1 lengkap dengan pakaian khas Kades PDUB lazimnya awal dilantik.
Selain kades definitif, kades berstatus Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil Musyawarah Desa (Musdes) juga di undang dengan jabatan sama di perpanjang sampai berakhirnya SK penyesuaian.
“Rencananya, acara besok hanya penyerahan SK saja, tidak ada sumpah ulang. Kemudian untuk Anggota BPD nanti menyusul kemudian, soal teknisnya apakah dihadirkan semua dengan jumlah ribuan atau bagaimana, nanti akan di bahas terlebih dahulu,” Ujarnya.
Ketua Papdesi Karawang Deni Supriyatna mengatakan, semua kades diundang untuk menerima sosialisasi dan penyerahan surat keputusan Bupati Karawang, kecuali kades yang habis masa jabatan di Bulan Juli 2023 sebanyak 8 desa, kemudian yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
“Kita apresiasi Pemkab Karawang yang cepat respon menyikapi UU Desa yang baru ini, selamat kepada para Kades,” ungkapnya.
Editor : Asj Cinema