Ketidak Jelasan Pihak Perusahaan, Membuat Pendamping Pekerja Migran Asal Haurwangi Geram

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Pekerja Migran Indonesia asal Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, yang pulang dalam kondisi pendarahan dan hampir diangkat rahimnya tersebut dibiarkan begitu saja sang pemroses dan kini mencari keadilan.

YS, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus perekrutan tenaga kerja, itu kini didampingi sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang akan mendampingi dirinya membuat Laporan atas pemberangkatannya secara Unprosedur. Yang berdampak dirinya kini menderita. Dalam kondisi sakit dan hilangnya gaji untuk berobat di Negara penempatan Saudi Arabia membuat YS semakin terpuruk.

Kepada awak media pada Sabtu 01 Juni 2024, YS menceritakan betapa tersiksanya, ketika dalam kondisi sakit dipaksa terus bekerja dan ketika memohon untuk berobat, pahlawan devisa itupun  harus mengeluarkan biaya sendiri dan juga ketika memohon dipulangkan, YS harus menyiapkan ganti rugi terhadap perusahaan yang berada di Negara Penempatan.

Baca Juga :  Derita Pekerja Migran Hampir 2 Tahun, Diduga Berangkat Secara Ilegal

“Sebenarnya saya sudah hampir habis kontrak 2 tahun, namun karena belum pas 2 tahun saya harus pake biaya sendiri untuk pulang, dan kalau tidak saya harus bekerja lagi untuk biaya pulang, sementara jangankan untuk kerja, badan saya sudah tidak kuat, saya terus mengalami pendarahan, mana saya harus biaya sendiri lagi untuk berobat, sampai saya sudah tidak punya uang sama sekali, terus harus bagaimana lagi,” lirihnya.

Sementara pendamping YS  A Maulana yang merasa geram terhadap para pemroses, berniat untuk melaporkan hal yang terjadi terhadap pihak yang terkait, demi sebuah keadilan yang harus diterima YS sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

“Kita lihat saja nanti kalau mereka tidak kooperatif atas masalah ini, saya sudah mendengar alasan dari atas nama wakil perusahaan Penempatan yang beralibi bahwa penyakit itu adalah bawaan, lho berarti mereka ketika memberangkatkan tidak melalui tes kesehatan dong,! dan YS ini hampir 2 tahun lho bekerja, dimana hati nurani mereka,? Udah memberangkatkan secara ilegal gak bertanggung jawab lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegak Hukum Geram Atas Pernyataan Ketua PKG Cikalong

Berantakannya aturan tentang pemberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI), ke Timur Tengah membuat publik semakin khawatir,  tidak adanya perlindungan khusus membuat masalah yang menimpa para pahlawan devisa itu semakin kronis.

Hingga kini tim awak media belum mendapatkan klarifikasi yang jelas dari para perekrut ataupun pihak Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT. Putra Timur Mandiri, yang diduga paling bertanggung jawab atas pemberangkatan YS.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Road Show Wakil Bupati ada 1000 Lowongan kerja bagi Warga Ber KTP Kabupaten Bekasi
Hanya di Indonesia Pekerja Bisa Di-PHK Dengan Pelaporan Ke Polisi
Skema 686 Honorer PPPK Yang Gagal dan Masih Bekerja
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Selasa, 29 April 2025 - 08:29 WIB

Road Show Wakil Bupati ada 1000 Lowongan kerja bagi Warga Ber KTP Kabupaten Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:04 WIB

Hanya di Indonesia Pekerja Bisa Di-PHK Dengan Pelaporan Ke Polisi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:17 WIB

Skema 686 Honorer PPPK Yang Gagal dan Masih Bekerja

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB