jmpdnews.com || Karawang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) salah satu program kementrian ATR/BPN yang bisa mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya yang belum bersertifikat.
Kenyataan di lapangan kemudahan membuat sertifikat tidak berlaku bagi warga desa Jayakerta. Sertifikat yang sudah jadi diduga di tahan oleh oknum yang mengatas namakan pihak BPN Karawang bernama Dede.
Menurut keterangan Ahmad selaku panitia PTSL desa Jayakerta, sertifikat akan di berikan apa bila ada uang. Rp. 1.500.000.- hal itu iya sampaikan atas permintaan dede oknum pihak ke 3 BPN Karawang.
Diantara 3 warga desa Jayakerta atas nama Sapni dusun Krajan C Desa Jayakerta, yang kini masih tertahan oleh oknum pihak ke 3 BPN Karawang.
“Saya atas nama perwakilan keluarga/penerima kuasa, nama Esa Kurnia/ Paul ( Sekjen LSM Kompak ), perihal mengenai sertifikat ibu Sapni yang di proses oleh pemdes Jayakerta sudah hampir 2 tahun, melalui program PTS. Sampai sekarang sertifikat tersebut belum di kembalikan pada yang bersangkutan (Ibu Sapni).” Tutur Esa Kurnia.
Esa Kurnia/Paul menjelaskan, setelah kita pertanyakan ke pemdes yang bertanggungjawab atas program tersebut sertifikat bisa di ambil, tapi dengan catatan harus ada uang Rp. 1,500.000. Itupun harus uang dulu baru sertifikat ada dengan alasan harus di ambil dulu di Purwakarta.
“Saya atas nama perwakilan keluarga kepada pemdes jayakerta berharap agar bisa menyelesaikan permasalahan ini yg awalnya pengajuan ini di proses oleh pemdes jayakerta, dan harus di selesaikan juga oleh pemdes jayakerta,” tegas Esa.
Esa berharap, jangan lempar bola saya harus ke BPN / cari ke Purwakarta, kesan nya seolah olah pemdes Jayakerta tidak bertanggungjawab (cuci tangan), bisa di katakan mau bekerja kalau ada uang, iya kalau ibu Sapni ini banyak duit, buat kehidupan sehari hari saja di kasih sama anak anaknya. Intinya saya atas nama perwakilan keluarga cuma berharap 1 saja, saya minta sertifikat ibu Sapni di berikan tanpa syarat, terimakasih.
Sementara itu. Ahmad. Selaku Panitia PTSL Desa Jayakerta menjelaskan. Atas nama Sapni sudah jadi, cuma harus ada uang Rp. 1.500.000, jika tidak ada saya tidak bisa bantu walau saya sebagai panitia, karna itu permintaan dari Dede pihak ke 3 BPN. Untuk alamat persisnya atas nama Dede tempat lokasinya saya tidak tahu. Cuman bisa berkomunikasi melalui seluler. Informasinya Dede itu orang Purwakarta,” tutur Ahmad. Saat dikonfirmasi di ruangan aula desa jayakerta pada tanggal 29 hari Rabu 05/2024
Ahmad menambahkan. Alhamdulillah kalau bapak bapak mau membantu menyampaikan ke pihak BPN Karawang. Tapi saya tidak bisa ikut.
Setelah konfirmasi ke pihak pemdes Jayakerta awak media dpnewsindonesia.com bersama perwakilan keluarga ibu Sapni, Mahesa Paul sekaligus sebagai Sekjen korwil VII LSM Kompak Kabupaten Karawang. Mendatangi ke kantor kecamatan Jayakerta untuk mengadukan informasi perihal PTSL yang masih ditahan oleh oknum pihak ke 3 BPN Karawang.
Kami pun coba berbincang dengan camat Jayakerta bernama Gunawan. Atas kejadian ini, lalu kami bertanya apa langkah camat untuk menyelesaikan kasus ini.
“Saya coba nanti hubungi pihak desa, karna sayapun tidak di libatkan dalam program PTSL ini, dan bukan di desa Jayakerta saja yang seperti ini, nanti saya akan komunikasi sama pihak desa dan pihak BPN nya, terimakasih informasi nya,” tutur Gunawan. Camat jayakerta. Saat dikonfirmasi pada tanggal 29/05/2024.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema
Sumber Berita : @dpnewsindonesia