Minim personel, lemahnya antisipasi, hingga jebolnya akses kantor bupati memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan aksi mahasiswa di Kabupaten Bekasi.
Cikarang – jmpdnws.com
Penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/4/2026) kini menjadi sorotan serius. Pengamanan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP diduga tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga berujung pada tidak terkendalinya situasi di lapangan.
Pemberitaan yang beredar sebelumnya menyoroti polemik antara mahasiswa dan pemerintah daerah, mulai dari tudingan minimnya empati hingga respons ajakan dialog dari Plt Bupati Bekasi. Namun, perkembangan di lapangan justru mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni aspek pengamanan aksi.
Berdasarkan laporan evaluasi, ditemukan sejumlah indikasi kelemahan dalam manajemen pengamanan. Salah satunya adalah minimnya jumlah personel kepolisian yang diturunkan, bahkan disebut hanya sekitar lima orang saat apel pengamanan berlangsung. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan potensi massa aksi yang telah terdeteksi sebelumnya.
Selain itu, pengamanan disebut tidak dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan tingkat Polres, melainkan hanya pada level Kapolsek. Padahal, informasi terkait rencana aksi telah diketahui jauh hari, sehingga seharusnya dapat diantisipasi dengan langkah yang lebih komprehensif.
Lemahnya fungsi intelijen dan antisipasi juga menjadi catatan penting. Situasi yang berkembang hingga massa diduga mampu menembus pengamanan dan masuk ke area Kantor Bupati Bekasi menunjukkan adanya celah serius dalam pengendalian akses terhadap objek vital pemerintahan.
Peran Satpol PP sebagai pengamanan internal kawasan pemerintahan daerah turut menjadi sorotan. Masuknya massa ke area kantor bupati mengindikasikan bahwa pengamanan tidak berjalan optimal sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Satpol PP terkait evaluasi internal atas kejadian tersebut. Kondisi ini memunculkan dorongan publik agar dilakukan klarifikasi terbuka serta audit terhadap prosedur pengamanan yang dijalankan.
jika dugaan ketidaksesuaian SOP ini terbukti, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga dapat mengarah pada bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pelayanan publik.
Akuntabilitas pengamanan aksi merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Ketika prosedur tidak dijalankan secara optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga legitimasi aparat di mata publik.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









