Kepala BAIS TNI dicopot buntut kasus Andrie Yunus

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jpmdnews.com
MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI memastikan Kepala Badan Intelijen Strategis Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pergantian pucuk pimpinan BAIS TNI itu merupakan buntut dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Dwi Nasrullah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Maret 2026.
Jenderal bintang dua itu tak menjelaskan lebih rinci ihwal pergantian Kabais TNI itu. Termasuk siapa perwira tinggi yang menggantikan Yudi.
Yudi Abrimantyo menjabat sebagai Kepala BAIS TNI sejak Maret 2024. Dia merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1989 dan bergabung di infanteri Komandan Pasukan Khusus atau Kopassus.
Sebelumnya, Andrie Yunus yang kerap mengkritik UU TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.
Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Kini Andrie masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kepolisian dan TNI memiliki hasil penyelidikan yang berbeda terhadap terduga pelaku. Polda Metro Jaya menyatakan terdapat dua pelaku berinisial BHC dan MAK.
Sedangkan TNI mengungkap ada empat terduga pelaku yang terlibat dalam penyerangan air keras ke Andrie Yunus. Keempatnya di antaranya Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Pusat Polisi Militer TNI mengklaim keempat terduga pelaku itu sudah ditahan pada Rabu, 18 Maret 2026. Kapuspen TNI Aulia berujar saat ini proses penyidikan kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator Kontras ini masih berjalan.
“Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” kata Aulia dalam keterangan sebelumnya.

Baca Juga :  Profil Ade Kuswara Kunang, SH. Calon Bupati Bekasi dari PDIP di Pilkada 2024

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

Nepal Gelar Voting Perdana Menteri Lewat Discord, Cikal Bakal Demokrasi Digital? Meskikah Indonesia meniru
Anggota DPR dari Kalangan Artis Bumerang atau Kemenangan Parpol
Nasdem : Copot Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR
Ahmad Sahroni Di depak dari Komisi III DPR
Ketua LSM KOMPI Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto Pada Sidang Tahunan MPR
Antara Banteng & Gajah
Gus Yasin Calon Ketua Umum PPP Trah KH. Maimoen Zubair
Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:44 WIB

Kepala BAIS TNI dicopot buntut kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 September 2025 - 08:59 WIB

Nepal Gelar Voting Perdana Menteri Lewat Discord, Cikal Bakal Demokrasi Digital? Meskikah Indonesia meniru

Senin, 1 September 2025 - 08:29 WIB

Anggota DPR dari Kalangan Artis Bumerang atau Kemenangan Parpol

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Nasdem : Copot Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Ahmad Sahroni Di depak dari Komisi III DPR

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Ketua LSM KOMPI Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto Pada Sidang Tahunan MPR

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:55 WIB

Antara Banteng & Gajah

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:18 WIB

Gus Yasin Calon Ketua Umum PPP Trah KH. Maimoen Zubair

Berita Terbaru

Politik

Kepala BAIS TNI dicopot buntut kasus Andrie Yunus

Kamis, 26 Mar 2026 - 10:44 WIB

Hukum & Politik

Pasal 438 KUHP Baru Laporan Palsu Bisa Berujung Pidana

Rabu, 25 Mar 2026 - 08:14 WIB