LBH Arjuna Soroti Pelatihan Rp7 Juta per Desa: Bertentangan dengan Semangat Efisiensi Anggaran

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com
Rencana kegiatan pelatihan bertajuk “Studi Tiru & Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026” menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digagas oleh Yayasan Meraki Management Indonesia itu dinilai berpotensi bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.

Berdasarkan surat undangan yang beredar , kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 4 hari 3 malam di hotel di Bandung, dengan biaya kontribusi mencapai Rp7.000.000 per peserta, di luar transportasi. Peserta yang dituju adalah kepala desa beserta perangkatnya.

Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menilai kegiatan semacam ini perlu dikritisi secara serius, terutama jika menggunakan anggaran desa.

“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, kegiatan seperti ini justru terkesan bertolak belakang. Biaya besar, kegiatan di hotel, dan studi tiru ke luar daerah—ini patut dipertanyakan urgensinya,” tegas Zuli.

Baca Juga :  Kembali Maju Sebagai Calon Kepala Desa Karang Sari Bao Umbara Sosok Ramah Sederhana Dan Peduli Kepada Warga

Menurutnya, penggunaan dana desa harus berorientasi langsung pada kepentingan masyarakat, bukan terserap pada kegiatan yang bersifat seremonial atau formalitas.

“Kalau tidak ada output yang jelas dan terukur bagi masyarakat desa, maka ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran. Kepala desa harus hati-hati, karena penggunaan APBDes itu ada pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

LBH Arjuna juga menyoroti pola kegiatan yang dinilai mengarah pada komersialisasi pelatihan desa. Dengan biaya tinggi dan fasilitas hotel, kegiatan tersebut dikhawatirkan lebih mengedepankan aspek bisnis ketimbang peningkatan kapasitas aparatur desa.

“Jangan sampai desa dijadikan pasar kegiatan pelatihan. Ini yang berbahaya. Apalagi kalau dilakukan secara masif dan tanpa pengawasan yang jelas,” tambah Zuli.

Ia menegaskan bahwa secara hukum kegiatan pelatihan oleh pihak ketiga memang tidak dilarang. Namun, jika tidak memiliki dasar rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau tidak masuk dalam program prioritas, maka patut dipertanyakan legitimasinya.

Baca Juga :  Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis

Lebih jauh, Zuli mengingatkan adanya potensi temuan dari aparat pengawas jika kegiatan tersebut tetap dipaksakan menggunakan dana desa.

“Inspektorat maupun BPK bisa saja melihat ini sebagai belanja tidak prioritas. Kalau itu terjadi, yang bertanggung jawab tetap kepala desa,” jelasnya.

LBH Arjuna pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk segera mengambil sikap tegas.

“Pemda tidak boleh diam. Harus ada pengawasan dan bahkan jika perlu pembatasan terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini agar tidak membebani keuangan desa,” katanya.

Di tengah upaya pemerintah pusat menekan pemborosan anggaran, kegiatan dengan pola studi tiru berbiaya tinggi dinilai sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh.

“Efisiensi anggaran itu bukan sekadar slogan. Harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, termasuk menghentikan kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi rakyat,” tutup Zuli.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Penerapan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?
Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya
Dana Desa Penopang Pembangunan Desa
Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis
Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke
PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP
Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:04 WIB

LBH Arjuna Soroti Pelatihan Rp7 Juta per Desa: Bertentangan dengan Semangat Efisiensi Anggaran

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:33 WIB

Penerapan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:39 WIB

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:09 WIB

Dana Desa Penopang Pembangunan Desa

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Rabu, 26 November 2025 - 17:28 WIB

PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Pasal 438 KUHP Baru Laporan Palsu Bisa Berujung Pidana

Rabu, 25 Mar 2026 - 08:14 WIB