Bekasi – jmpdnews.com
Rencana kegiatan pelatihan bertajuk “Studi Tiru & Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026” menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digagas oleh Yayasan Meraki Management Indonesia itu dinilai berpotensi bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.
Berdasarkan surat undangan yang beredar , kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 4 hari 3 malam di hotel di Bandung, dengan biaya kontribusi mencapai Rp7.000.000 per peserta, di luar transportasi. Peserta yang dituju adalah kepala desa beserta perangkatnya.
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menilai kegiatan semacam ini perlu dikritisi secara serius, terutama jika menggunakan anggaran desa.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, kegiatan seperti ini justru terkesan bertolak belakang. Biaya besar, kegiatan di hotel, dan studi tiru ke luar daerah—ini patut dipertanyakan urgensinya,” tegas Zuli.
Menurutnya, penggunaan dana desa harus berorientasi langsung pada kepentingan masyarakat, bukan terserap pada kegiatan yang bersifat seremonial atau formalitas.
“Kalau tidak ada output yang jelas dan terukur bagi masyarakat desa, maka ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran. Kepala desa harus hati-hati, karena penggunaan APBDes itu ada pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
LBH Arjuna juga menyoroti pola kegiatan yang dinilai mengarah pada komersialisasi pelatihan desa. Dengan biaya tinggi dan fasilitas hotel, kegiatan tersebut dikhawatirkan lebih mengedepankan aspek bisnis ketimbang peningkatan kapasitas aparatur desa.
“Jangan sampai desa dijadikan pasar kegiatan pelatihan. Ini yang berbahaya. Apalagi kalau dilakukan secara masif dan tanpa pengawasan yang jelas,” tambah Zuli.
Ia menegaskan bahwa secara hukum kegiatan pelatihan oleh pihak ketiga memang tidak dilarang. Namun, jika tidak memiliki dasar rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau tidak masuk dalam program prioritas, maka patut dipertanyakan legitimasinya.
Lebih jauh, Zuli mengingatkan adanya potensi temuan dari aparat pengawas jika kegiatan tersebut tetap dipaksakan menggunakan dana desa.
“Inspektorat maupun BPK bisa saja melihat ini sebagai belanja tidak prioritas. Kalau itu terjadi, yang bertanggung jawab tetap kepala desa,” jelasnya.
LBH Arjuna pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk segera mengambil sikap tegas.
“Pemda tidak boleh diam. Harus ada pengawasan dan bahkan jika perlu pembatasan terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini agar tidak membebani keuangan desa,” katanya.
Di tengah upaya pemerintah pusat menekan pemborosan anggaran, kegiatan dengan pola studi tiru berbiaya tinggi dinilai sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh.
“Efisiensi anggaran itu bukan sekadar slogan. Harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, termasuk menghentikan kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi rakyat,” tutup Zuli.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber








