Bekasi – jmpdnews.com
Pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2026 membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 438 KUHP Baru yang mengatur tentang persangkaan palsu atau laporan tidak benar kepada aparat penegak hukum.
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa aturan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan polisi tanpa dasar yang jelas.
“Sekarang tidak bisa lagi asal lapor. Kalau seseorang dengan sengaja membuat laporan palsu dan itu menyebabkan orang lain diproses secara hukum, maka pelapor juga bisa dipidana,” ujar Zuli.
Dalam Pasal 438 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persangkaan palsu hingga menyeret orang lain ke dalam proses hukum pidana, dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Menurut Zuli, ada beberapa unsur penting dalam pasal ini, yaitu adanya niat jahat, tindakan aktif membuat laporan, serta adanya dampak nyata berupa proses hukum terhadap pihak yang dituduh.
“Ini berbeda dengan sekadar laporan yang tidak terbukti. Yang dipidana adalah jika sejak awal sudah ada niat buruk dan rekayasa fakta,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fenomena di masyarakat di mana laporan polisi kerap dijadikan alat untuk menekan lawan, baik dalam konflik pribadi maupun sengketa bisnis.
“Sering kali laporan digunakan sebagai alat intimidasi atau posisi tawar. Dengan KUHP baru, praktik seperti ini berisiko tinggi karena bisa berbalik menjadi pidana bagi pelapor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zuli mengingatkan bahwa hak melapor tetap dilindungi hukum, namun harus disertai tanggung jawab. Masyarakat diminta memastikan bahwa laporan yang dibuat didukung bukti dan fakta yang jelas.
“Minimal ada dasar yang kuat, jangan hanya asumsi atau emosi. Kalau ragu, sebaiknya konsultasi dulu dengan pihak yang memahami hukum,” tegasnya.

LBH Arjuna menilai kehadiran pasal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam mencari keadilan dan perlindungan terhadap korban tuduhan palsu.
“Pasal ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak melapor, tapi untuk memastikan bahwa setiap laporan dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan kebenaran,” tutup Zuli.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan jalur hukum dan tidak menjadikannya sebagai alat untuk kepentingan yang tidak sah.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber








