Pasal 438 KUHP Baru Laporan Palsu Bisa Berujung Pidana

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com
Pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2026 membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 438 KUHP Baru yang mengatur tentang persangkaan palsu atau laporan tidak benar kepada aparat penegak hukum.

Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa aturan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan polisi tanpa dasar yang jelas.

“Sekarang tidak bisa lagi asal lapor. Kalau seseorang dengan sengaja membuat laporan palsu dan itu menyebabkan orang lain diproses secara hukum, maka pelapor juga bisa dipidana,” ujar Zuli.

Dalam Pasal 438 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persangkaan palsu hingga menyeret orang lain ke dalam proses hukum pidana, dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Ajukan PK Terkait Sengketa Pasar Babelan

Menurut Zuli, ada beberapa unsur penting dalam pasal ini, yaitu adanya niat jahat, tindakan aktif membuat laporan, serta adanya dampak nyata berupa proses hukum terhadap pihak yang dituduh.

“Ini berbeda dengan sekadar laporan yang tidak terbukti. Yang dipidana adalah jika sejak awal sudah ada niat buruk dan rekayasa fakta,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fenomena di masyarakat di mana laporan polisi kerap dijadikan alat untuk menekan lawan, baik dalam konflik pribadi maupun sengketa bisnis.

“Sering kali laporan digunakan sebagai alat intimidasi atau posisi tawar. Dengan KUHP baru, praktik seperti ini berisiko tinggi karena bisa berbalik menjadi pidana bagi pelapor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zuli mengingatkan bahwa hak melapor tetap dilindungi hukum, namun harus disertai tanggung jawab. Masyarakat diminta memastikan bahwa laporan yang dibuat didukung bukti dan fakta yang jelas.

Baca Juga :  Izin Apartemen Riverdale di Pertanyakan Karena Melanggar Zona Kuning

“Minimal ada dasar yang kuat, jangan hanya asumsi atau emosi. Kalau ragu, sebaiknya konsultasi dulu dengan pihak yang memahami hukum,” tegasnya.

LBH Arjuna menilai kehadiran pasal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dalam mencari keadilan dan perlindungan terhadap korban tuduhan palsu.

“Pasal ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak melapor, tapi untuk memastikan bahwa setiap laporan dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan kebenaran,” tutup Zuli.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan jalur hukum dan tidak menjadikannya sebagai alat untuk kepentingan yang tidak sah.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Penyebaran Karikatur Bermuatan Fitnah Bisa Berujung Pidana, LBH Arjuna Ingatkan Batas Kritik
LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:14 WIB

Pasal 438 KUHP Baru Laporan Palsu Bisa Berujung Pidana

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:00 WIB

Penyebaran Karikatur Bermuatan Fitnah Bisa Berujung Pidana, LBH Arjuna Ingatkan Batas Kritik

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Pasal 438 KUHP Baru Laporan Palsu Bisa Berujung Pidana

Rabu, 25 Mar 2026 - 08:14 WIB