LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARJUNA secara tegas mengecam maraknya penyebaran informasi yang diduga bermuatan fitnah dan narasi negatif terhadap PLT Bupati Bekasi di berbagai platform media sosial.

Direktur LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, menyatakan bahwa konten-konten tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena mengandung unsur pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bohong yang dapat menyesatkan publik.

“Kami menilai narasi yang berkembang saat ini cenderung tendensius, tidak berbasis fakta, dan berpotensi merusak reputasi serta kehormatan pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital dapat berdampak luas, termasuk mengganggu stabilitas pemerintahan daerah dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

LBH ARJUNA juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya dan melakukan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

“Jika tidak ada itikad baik, kami siap mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap seluruh pihak yang terlibat,” lanjut Zuli.

Ia menambahkan bahwa tindakan penyebaran fitnah dan informasi bohong dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam KUHP.

Baca Juga :  Praktisi Hukum: Direksi Tidak Bisa Dipecat Sebelum Putusan Tetap

Di akhir pernyataannya, LBH ARJUNA mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar ruang digital tidak dijadikan sarana penyebaran hoaks dan serangan terhadap kehormatan individu tanpa dasar yang jelas.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB