Jakarta – jmpdnews.com
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, menyoroti kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pada 3 Maret 2026. Aturan tersebut dinilai menimbulkan persoalan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Zuli, ketentuan dalam regulasi tersebut yang menyatakan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu dihitung sejak adanya penugasan resmi sebagai pegawai paruh waktu, dan bukan dari masa pengabdian sebelumnya saat masih berstatus tenaga honorer, berpotensi merugikan para pegawai yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan.
“Negara tidak boleh mengabaikan fakta bahwa sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun sebagai tenaga honorer. Ketika statusnya berubah menjadi PPPK, masa pengabdian sebelumnya justru tidak diperhitungkan. Ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Zuli.
Ia menjelaskan, akibat ketentuan tersebut mayoritas PPPK paruh waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) sebelum Maret 2026 dipastikan tidak memenuhi syarat administratif untuk menerima THR, karena masa kerja mereka secara formal belum mencapai satu tahun.
Menurutnya, kondisi ini bukan semata-mata kesalahan pemerintah daerah, melainkan konsekuensi dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui PP tersebut.
Direktur LBH Arjuna itu juga menilai bahwa regulasi tersebut seharusnya tetap memberikan ruang pengakuan terhadap masa pengabdian para tenaga honorer yang telah lama bekerja sebelum diangkat menjadi PPPK.
“Reformasi birokrasi tidak boleh menghilangkan nilai pengabdian yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Jika masa kerja sebelumnya sama sekali tidak diakui, maka kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan aparatur,” tegasnya.
Zuli pun mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 9 Tahun 2026, agar kebijakan terkait PPPK tidak hanya berorientasi pada aspek administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan perlindungan kesejahteraan pegawai yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan publik.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









