Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com
Wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dinilai semakin mendesak di tengah kompleksitas persoalan tenaga honorer dan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus memunculkan polemik di berbagai daerah.

Sejumlah kalangan menilai, kebijakan pengangkatan honorer secara masif tanpa mekanisme seleksi yang ketat berpotensi menimbulkan masalah baru dalam tata kelola birokrasi. Selain itu, beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah daerah juga semakin besar, terutama karena sebagian besar penggajian PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktu LBH Arjuna menilai revisi UU ASN perlu diarahkan untuk menciptakan sistem rekrutmen aparatur yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan. Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya menghapus kewajiban konversi otomatis tenaga honorer menjadi ASN tanpa melalui proses seleksi.

Baca Juga :  APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Menurutnya, rekrutmen ASN seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif guna menjaga kualitas sumber daya manusia dalam birokrasi. “Pengangkatan ASN tidak boleh sekadar menjadi proses pengalihan status. Harus tetap berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Selain itu, revisi UU ASN juga dinilai perlu mengatur standar penghasilan yang layak bagi seluruh pegawai pemerintah, tanpa membedakan status kepegawaannya. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan aparatur di berbagai tingkatan.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam proses pengangkatan PPPK. Pasalnya, beban anggaran untuk penggajian PPPK sebagian besar ditanggung oleh APBD, sehingga daerah dinilai perlu memiliki ruang kebijakan yang lebih luas dalam menentukan kebutuhan pegawainya.

Baca Juga :  GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, revisi UU ASN juga harus mengatur secara ketat pembatasan rekrutmen tenaga honorer baru setelah proses pengangkatan dilakukan. Tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan akan kembali terjadi penumpukan tenaga honorer yang pada akhirnya memicu pembengkakan birokrasi.

Dengan berbagai persoalan tersebut, revisi UU ASN diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif untuk memperbaiki tata kelola aparatur negara sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Dana Buat Daerah Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman ? bagaimana dengan dana pembangunan ?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB