Bekasi – jmpnews.com
Keluhan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi terkait pencairan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yang disebut baru dibayarkan satu bulan memunculkan polemik baru dalam tata kelola keuangan desa.
Sejumlah kepala desa menyatakan keberatan atas lambatnya pencairan dana yang seharusnya menjadi hak desa dari pemerintah daerah. Mereka menilai keterlambatan tersebut dapat mengganggu operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran insentif RT, RW hingga kegiatan pelayanan masyarakat.
Namun di balik keluhan tersebut, muncul pertanyaan penting yang juga patut menjadi perhatian publik: sejauh mana tata kelola keuangan desa selama ini sudah berjalan secara transparan dan akuntabel?
Dana Desa Besar, Pengawasan Masih Lemah
Dalam beberapa tahun terakhir, desa menerima alokasi anggaran yang cukup besar dari berbagai sumber. Mulai dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dari pemerintah daerah.
Besarnya anggaran tersebut seharusnya mampu mendorong percepatan pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik yang lebih baik.
Namun dalam praktiknya, masih sering muncul persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan desa, seperti:
Minimnya keterbukaan laporan keuangan kepada masyarakat
Perencanaan anggaran yang tidak berbasis kebutuhan prioritas
Lemahnya pengawasan internal dan partisipasi publik
Beberapa kasus bahkan menunjukkan adanya temuan penyimpangan penggunaan dana desa di berbagai daerah yang akhirnya berujung pada proses hukum.
Transparansi Harus Menjadi Prioritas
Team redaksi jmpdnwes.com menilai bahwa polemik pencairan dana BHP dan BHR seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan desa.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dijalankan oleh pemerintah desa sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana dana desa digunakan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.
Jangan Hanya Menuntut, Tapi Juga Berbenah
Pemerintah desa tentu memiliki hak untuk mendapatkan dana yang menjadi kewenangannya. Namun di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang diterima dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Karena itu, polemik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berfokus pada persoalan pencairan dana semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa secara menyeluruh.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya seberapa besar dana yang diterima desa, tetapi seberapa efektif dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber








