APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpnews.com
Keluhan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi terkait pencairan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yang disebut baru dibayarkan satu bulan memunculkan polemik baru dalam tata kelola keuangan desa.

Sejumlah kepala desa menyatakan keberatan atas lambatnya pencairan dana yang seharusnya menjadi hak desa dari pemerintah daerah. Mereka menilai keterlambatan tersebut dapat mengganggu operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran insentif RT, RW hingga kegiatan pelayanan masyarakat.

Namun di balik keluhan tersebut, muncul pertanyaan penting yang juga patut menjadi perhatian publik: sejauh mana tata kelola keuangan desa selama ini sudah berjalan secara transparan dan akuntabel?

Dana Desa Besar, Pengawasan Masih Lemah

Dalam beberapa tahun terakhir, desa menerima alokasi anggaran yang cukup besar dari berbagai sumber. Mulai dari Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), hingga dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Besarnya anggaran tersebut seharusnya mampu mendorong percepatan pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Namun dalam praktiknya, masih sering muncul persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan desa, seperti:

Minimnya keterbukaan laporan keuangan kepada masyarakat

Perencanaan anggaran yang tidak berbasis kebutuhan prioritas

Lemahnya pengawasan internal dan partisipasi publik

Beberapa kasus bahkan menunjukkan adanya temuan penyimpangan penggunaan dana desa di berbagai daerah yang akhirnya berujung pada proses hukum.

Transparansi Harus Menjadi Prioritas

Team redaksi jmpdnwes.com menilai bahwa polemik pencairan dana BHP dan BHR seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan desa.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dijalankan oleh pemerintah desa sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana dana desa digunakan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.

Jangan Hanya Menuntut, Tapi Juga Berbenah

Pemerintah desa tentu memiliki hak untuk mendapatkan dana yang menjadi kewenangannya. Namun di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang diterima dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

Karena itu, polemik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berfokus pada persoalan pencairan dana semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa secara menyeluruh.

Pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya seberapa besar dana yang diterima desa, tetapi seberapa efektif dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya
Dana Desa Penopang Pembangunan Desa
Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis
Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke
PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP
Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.
Kepala Desa Cipayung H Ajan Dan Jajaran Pemdes Desa Cipayung Melakukan Kerja Bakti di Kampung Selang Dan Buniherang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:39 WIB

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:09 WIB

Dana Desa Penopang Pembangunan Desa

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Rabu, 26 November 2025 - 17:28 WIB

PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP

Rabu, 26 November 2025 - 06:36 WIB

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Sabtu, 22 November 2025 - 23:06 WIB

Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.

Berita Terbaru

7 aliran Utama Islam

Agama

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:13 WIB