Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisa Politik-Hukum
Cikarang – jmpdnews.com
Kasus dugaan korupsi proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang memasuki babak baru setelah dimulainya sidang perdana terhadap pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (09 /03/2026).
Namun publik mempertanyakan satu hal penting: mengapa yang terlebih dahulu disidangkan justru pihak swasta, bukan kepala daerah yang diduga sebagai penerima suap?
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru dalam penanganan perkara korupsi oleh penegak hukum, khususnya dalam konstruksi perkara suap proyek daerah.
Kontruksi Perkara: Pola “Ijon Proyek”
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi praktik suap ijon proyek, yaitu pemberian uang dari kontraktor kepada pejabat sebelum proyek berjalan dengan tujuan memastikan kemenangan tender.
KPK menetapkan tiga pihak utama sebagai tersangka, yaitu:
• Ade Kuswara Kunang sebagai penerima suap
• H. M. Kunang sebagai perantara
• Sarjan sebagai pemberi suap
Dalam konstruksi perkara ini, aliran uang diduga mengalir dari kontraktor kepada pejabat melalui jaringan perantara keluarga. Nilai suap yang terungkap bahkan disebut mencapai Rp14,2 miliar selama masa jabatan.

Mengapa Pengusaha Disidang Lebih Dahulu?
Ada beberapa faktor strategis dalam proses hukum yang menjelaskan mengapa pihak swasta sering menjadi terdakwa pertama dalam perkara korupsi.
1. Strategi Pembuktian Aliran Uang
Dalam perkara suap, pembuktian biasanya dimulai dari pemberi suap karena:
• sumber dana berasal dari pihak swasta
• bukti transaksi lebih mudah ditelusuri
• komunikasi antara kontraktor dan perantara dapat menjadi bukti utama.
Dengan kata lain, jaksa membangun konstruksi perkara dari bawah ke atas.

Baca Juga :  Terminolgi OTT kpk-di-sultra-di Pertanyakan

2. Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing)
Dalam hukum acara pidana, penyidik dapat memisahkan perkara walaupun berasal dari satu rangkaian tindak pidana.
Strategi ini memiliki beberapa tujuan:
• mempercepat proses persidangan
• memungkinkan terdakwa lain menjadi saksi
• memperkuat konstruksi dakwaan terhadap pelaku utama.
Praktik ini sering terjadi dalam perkara korupsi besar di Indonesia.

3. Tekanan Hukum terhadap Aktor Politik
Dalam praktik penegakan hukum, persidangan terhadap pihak swasta juga dapat menjadi pressure point untuk membuka keterlibatan aktor lain.
Melalui persidangan tersebut biasanya akan muncul:
• fakta persidangan baru
• aliran dana yang lebih luas
• kemungkinan keterlibatan pejabat lain.
Dengan kata lain, sidang terhadap kontraktor dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi proyek daerah.

Peta Aktor dalam Kasus Bekasi
Jika dilihat dari konstruksi perkara, terdapat tiga lingkaran aktor dalam kasus ini.
1. Aktor Politik
Pemegang kekuasaan yang diduga memiliki kewenangan menentukan proyek daerah.
2. Aktor Perantara
Pihak yang menjembatani komunikasi antara kontraktor dan kepala daerah.
3. Aktor Ekonomi
Kontraktor atau pengusaha yang memiliki kepentingan memenangkan proyek.
Dalam banyak kasus korupsi daerah, relasi antara ketiga aktor tersebut membentuk ekosistem korupsi proyek yang sulit diputus.

Baca Juga :  PJ Kepala Daerahpun Terjerat OTT KPK

Dampak Politik bagi Kabupaten Bekasi
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik yang besar.
Ade Kuswara Kunang diketahui merupakan bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi setelah memenangkan Pilkada 2024.
Penangkapan oleh KPK hanya beberapa bulan setelah pelantikan tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Penutup
Sidang terhadap pengusaha Sarjan di Tipikor Bandung bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi menjadi pintu masuk untuk mengurai jaringan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.
Jika fakta persidangan berkembang, bukan tidak mungkin perkara ini akan membuka aktor baru di lingkaran kekuasaan daerah.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, publik kini menunggu satu hal:
apakah proses hukum ini benar-benar akan menembus aktor utama di balik praktik ijon proyek tersebut, atau justru berhenti pada lingkaran terbatas saja.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi
Rp2,6 Miliar Raib, Kejari Bekasi Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa dari BPD Camat dan DPMD
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi

Berita Terbaru

7 aliran Utama Islam

Agama

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:13 WIB