Empat media diminta menjalankan rekomendasi Dewan Pers dan memuat permintaan maaf. Jika diabaikan, sengketa bisa bergeser ke ranah hukum.

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi — jmpdnews.com
Dewan Pers kembali menegaskan kewajiban empat media siber untuk memuat hak jawab yang diajukan Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli. Perintah tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 48/DP/K/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Surat itu merupakan tindak lanjut pengaduan Zuli terkait tidak dijalankannya rekomendasi Dewan Pers sebelumnya dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Empat media yang dimaksud adalah Riauzone.id, SeputarIndonesia.co.id, Hariansinarbogor.com, dan Haloterkini.com.

Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa media teradu wajib memuat hak jawab disertai permintaan maaf sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Dewan Pers Nomor 1591/DP/K/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Zuli sebelumnya menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa pihaknya telah mengirimkan naskah hak jawab kepada masing-masing media. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hak jawab tersebut belum dimuat secara penuh.

Dewan Pers mengingatkan, meskipun rekomendasinya tidak bersifat memaksa seperti putusan pengadilan, namun memiliki kekuatan normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika rekomendasi itu tetap diabaikan, sengketa yang semula berada dalam ranah etik jurnalistik berpotensi bergeser ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, juga mengingatkan adanya mekanisme kerja sama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI dalam penanganan sengketa pers.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : berbagai sumber

Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:11 WIB

Empat media diminta menjalankan rekomendasi Dewan Pers dan memuat permintaan maaf. Jika diabaikan, sengketa bisa bergeser ke ranah hukum.

Berita Terbaru

7 aliran Utama Islam

Agama

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:13 WIB

KPK

Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK

Kamis, 5 Mar 2026 - 16:42 WIB