Cikarang-jmpdnews.com
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 278 KUHP, yang secara tegas mengatur tindak pidana penyesatan proses peradilan, termasuk praktik rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum.
Ketentuan ini menjadi sinyal keras dari negara bahwa praktik manipulasi hukum—baik oleh penyidik, penuntut umum, maupun pihak lain—tidak lagi dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum yang terbukti merekayasa perkara kini terancam pidana berat, bahkan hingga 12 tahun penjara.
Pasal 278 KUHP: Negara Melawan Penyesatan Peradilan
Pasal 278 KUHP secara eksplisit melarang segala bentuk perbuatan yang dapat menyesatkan jalannya proses peradilan pidana. Regulasi ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menempatkan aparat penegak hukum sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Anggota tim penyusun KUHP dari Kementerian Hukum, Albert Aries, menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum.
“Tidak boleh siapa pun, termasuk penyidik atau penuntut umum, merekayasa bukti, memanipulasi perkara, atau membuat peradilan menjadi sesat. Negara hadir untuk menghentikan praktik-praktik tersebut,” tegas Albert Aries dalam keterangannya.
Bentuk-Bentuk Rekayasa Kasus yang Dipidana
Dalam Pasal 278 KUHP, penyesatan proses peradilan mencakup sejumlah perbuatan serius, antara lain:
1. Memalsukan, membuat, atau mengajukan alat bukti palsu
2. Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu
3. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti
4. Menghilangkan atau merusak barang hasil kejahatan agar tidak dapat diperiksa aparat
5. Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga pihak yang sebenarnya tidak bersalah justru diproses secara hukum
Rangkaian perbuatan ini selama bertahun-tahun menjadi keluhan publik dalam praktik penegakan hukum. Dengan diberlakukannya KUHP baru, negara secara resmi menyatakan perang terhadap rekayasa perkara.
Ancaman Hukuman Berat bagi Aparat
KUHP baru memberikan sanksi berlapis. Jika pelaku penyesatan peradilan adalah aparat penegak hukum, ancaman pidananya hingga 9 tahun penjara atau denda kategori VI maksimal Rp2 miliar.
Namun, ancaman tersebut akan diperberat hingga 12 tahun penjara apabila perbuatan tersebut menyebabkan seseorang yang seharusnya bersalah dinyatakan bebas, atau sebaliknya, orang yang tidak bersalah justru dihukum.
Ketentuan ini dinilai sebagai terobosan besar untuk menegakkan prinsip equality before the law, sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Harapan Publik dan Tantangan Implementasi
Pakar hukum pidana dan pegiat keadilan menilai Pasal 278 KUHP sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terhadap praktik “main mata” dalam penanganan perkara. Publik berharap, ancaman pidana berat ini tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan secara konsisten.
Di sisi lain, tantangan terbesar terletak pada keberanian aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan ini terhadap sesama aparat. Tanpa integritas dan pengawasan yang kuat, pasal ini dikhawatirkan hanya menjadi simbol reformasi hukum semata.
Momentum Reformasi Penegakan Hukum
Pemberlakuan KUHP baru memberi pesan tegas: era impunitas harus berakhir. Negara tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Dengan Pasal 278 KUHP, Indonesia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh direkayasa, dan proses peradilan harus berjalan jujur, transparan, serta berpihak pada kebenaran hukum. Publik kini menunggu satu hal penting: keberanian negara untuk menegakkan aturan ini tanpa pandang b
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Nusakhatulistiwa.com









