LEGAL OPINION (LO)
Tentang: Penerapan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
I. IDENTITAS
Pemberi Pendapat Hukum:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna
Tanggal:
24 Januari 2026
II. ISU HUKUM
Apakah ketentuan 30% keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sebagaimana dimuat dalam Pasal 56 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
1. Telah memiliki dasar pengaturan teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Permendagri;
2. Dapat langsung diterapkan secara operasional oleh pemerintah desa dan panitia pengisian BPD;
3. Dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan atau membatalkan proses pengisian BPD.
III. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
6. Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
7. Doktrin hukum administrasi negara.
IV. ANALISIS HUKUM
A. Norma Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024
Pasal 56 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa:
Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan dalam keanggotaannya.
Norma tersebut merupakan norma perintah (mandatory norm) pada tingkat undang undang yang mengafirmasi partisipasi perempuan dalam keanggotaan BPD.
Namun demikian, norma tersebut belum disertai pengaturan teknis, antara lain:
• metode penghitungan 30% dari jumlah anggota;
• pembulatan angka;
• mekanisme seleksi afirmatif;
• sanksi atau akibat hukum jika tidak terpenuhi.
B. Ketiadaan Pengaturan Turunan (PP dan Permendagri)
1. Peraturan Pemerintah Hingga pendapat hukum ini disusun, belum terdapat PP yang secara eksplisit menurunkan ketentuan Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024 terkait kuota 30% perempuan dalam BPD.
2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Permendagri 110/2016 hanya mengatur:
keanggotaan BPD memperhatikan keterwakilan perempuan
tanpa menyebut angka persentase.
Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2024, Permendagri 110/2016 secara materiil belum disesuaikan, sehingga:
o tidak dapat dijadikan dasar hukum penerapan kuota 30%;
o hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
C. Implikasi Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintahan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan operasional.
Penerapan kuota 30% tanpa aturan teknis:
• berpotensi melanggar asas legalitas;
• menimbulkan ketidakpastian hukum;
• membuka ruang kesewenang wenangan administratif.
Oleh karena itu, tindakan seperti:
• menggugurkan calon BPD;
• membatalkan hasil pemilihan;
• memaksakan perhitungan 30% secara sepihak;
tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi cacat hukum administratif.
V. KESIMPULAN
1. Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024 memang memuat norma 30% keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
2. Hingga saat ini belum terdapat PP maupun Permendagri yang mengatur teknis pelaksanaan norma tersebut.
3. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tidak mengatur kuota 30% dan belum diperbarui.
4. Penerapan kuota 30% secara operasional tanpa aturan turunan berpotensi melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.
VI. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
LBH Arjuna berpendapat bahwa:
Penerapan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sebagaimana Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024 belum dapat dilaksanakan secara memaksa dan operasional sebelum adanya peraturan pelaksana (PP dan/atau Permendagri).
Setiap tindakan administratif yang mendasarkan diri langsung pada Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024 tanpa aturan turunan berpotensi batal atau dapat dibatalkan secara hukum.
________________________________________
ZULI ZULKIPLI,SH
DIREKTUR LBH ARJUNA
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









