OPINI | LBH ARJUNA
Dana Desa Menyusut: Ujian Kepemimpinan dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa
Penyusutan Dana Desa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan teknis fiskal. Lebih dari itu, kondisi ini merupakan ujian nyata terhadap kualitas kepemimpinan kepala desa, sekaligus cermin sejauh mana prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan desa dijalankan secara sungguh-sungguh.
Selama ini, Dana Desa kerap dianggap sebagai jaminan utama pembangunan. Berbagai proyek fisik dan program sosial dijalankan, namun tidak semuanya berangkat dari perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan jangka panjang. Ketika alokasi anggaran mulai menyusut, ketergantungan pada pola belanja rutin tanpa visi pun mulai terlihat rapuh. Desa yang tidak siap beradaptasi akan tertinggal, sementara desa dengan kepemimpinan kuat justru terdorong untuk melakukan pembenahan mendasar.
LBH ARJUNA memandang bahwa kepala desa bukan sekadar administrator anggaran, melainkan pemimpin publik yang memikul tanggung jawab hukum, sosial, dan moral. Dalam situasi anggaran terbatas, kepemimpinan yang visioner dituntut mampu menyusun skala prioritas, menutup ruang pemborosan, serta mengalihkan fokus pembangunan dari proyek seremonial menuju program yang benar-benar menyentuh kepentingan warga.
Masalah muncul ketika masih terdapat desa yang mempertahankan pola lama: dana habis, manfaat minim, dan partisipasi publik rendah. Dalam konteks Dana Desa yang menyusut, kondisi ini tidak hanya berisiko menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tetapi juga membuka ruang konflik sosial dan persoalan hukum. Setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak cukup secara administratif, tetapi juga secara substantif—apakah benar berdampak bagi kesejahteraan warga desa.
Undang-Undang Desa secara tegas menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri. Prinsip ini mengharuskan desa menggali potensi lokal, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Tanpa pendekatan tersebut, Dana Desa—berapa pun jumlahnya—akan selalu rawan salah sasaran.
Bagi LBH ARJUNA, penyusutan Dana Desa harus dimaknai sebagai momentum evaluasi dan koreksi kebijakan di tingkat desa. Keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan stagnasi, apalagi pembenaran atas kegagalan kepemimpinan. Justru dalam kondisi inilah integritas dan kapasitas kepala desa diuji secara objektif. Pemimpin desa yang visioner akan lahir dari keterbatasan, bukan dari kelimpahan anggaran.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai besaran Dana Desa yang diterima, melainkan perubahan nyata yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah akan mencatat apakah kepemimpinan desa hanya pandai menghabiskan anggaran, atau benar-benar mampu membangun desa secara berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Penulis:
Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Dari berbagai sumber









