Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur LBH Arjuna
Cikarang – jmpdnes.com
OTT KPK terhadap seorang Bupati Bekasi merupakan peristiwa hukum yang serius dan berdampak luas, tidak hanya pada individu yang ditangkap, tetapi juga pada stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik. Namun perlu ditegaskan sejak awal, negara hukum tidak boleh runtuh hanya karena runtuhnya satu figur kekuasaan. Justru dalam situasi krisis inilah konstitusi dan undang-undang diuji keberfungsiannya.

Secara yuridis, OTT tidak serta-merta mengakhiri jabatan kepala daerah. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi hukum pidana. Namun demi menjamin keberlangsungan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara hukum dan menyerahkan roda pemerintahan kepada Wakil Kepala Daerah. Mekanisme ini bukan kompromi moral, melainkan langkah konstitusional untuk melindungi kepentingan rakyat.

Ketika kemudian Wakil Bupati naik menjadi Bupati definitif, publik perlu memahami bahwa proses tersebut bukan hasil transaksi politik, melainkan perintah langsung undang-undang. DPRD tidak sedang memilih Bupati baru, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana diatur oleh hukum. Karena itu, narasi seolah terjadi perebutan kekuasaan pada tahap ini adalah keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Baca Juga :  DEDI MULYADI, POPULISME, DAN GEBRAKAN

Namun dalam konteks Kabupaten Bekasi, tantangan pasca OTT tidak berhenti pada aspek legalitas. Bekasi adalah daerah strategis nasional dengan APBD besar, pusat industri, dan simpul kepentingan ekonomi–politik. Setiap guncangan politik di daerah ini berdampak langsung pada birokrasi, investasi, dan pelayanan publik. Pasca OTT, birokrasi cenderung defensif, pengambilan keputusan melambat, dan muncul ketidakpastian yang merugikan masyarakat luas.

Ujian sesungguhnya justru muncul setelah Wakil Bupati naik menjadi Bupati, yakni saat jabatan Wakil Bupati kosong. Pada titik inilah ruang politik terbuka lebar. Undang-undang memang mengatur bahwa pengisian Wakil dilakukan melalui usulan partai pengusung dan pemilihan di DPRD. Namun jika proses ini tidak dijalankan secara dewasa dan transparan, maka jabatan Wakil berpotensi dijadikan alat tawar-menawar elite, bukan instrumen penguatan pemerintahan.

Baca Juga :  Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas

LBH Arjuna memandang bahwa dalam situasi krisis kepercayaan akibat OTT, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak boleh dijadikan kompensasi politik apalagi bancakan kekuasaan. Kabupaten Bekasi membutuhkan kepemimpinan yang solid, bersih, dan berorientasi pada pemulihan tata kelola. Jika yang terjadi hanya pergantian aktor tanpa perubahan pola, maka OTT kehilangan makna korektifnya.

Lebih jauh, penundaan pengisian jabatan Wakil tanpa alasan objektif dapat dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Membiarkan pemerintahan berjalan pincang sama artinya dengan membiarkan rakyat menanggung beban konflik elite.

Sebagai penutup, LBH Arjuna menegaskan bahwa OTT KPK harus dimaknai sebagai momentum pembenahan sistem, bukan sekadar pergantian figur. Kabupaten Bekasi terlalu strategis untuk dijadikan arena uji coba ambisi politik pasca krisis. Kedewasaan elite daerah hari ini akan menentukan apakah Bekasi bergerak menuju pemerintahan yang bersih dan stabil, atau kembali terjebak dalam siklus krisis yang berulang.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Team

Berita Terkait

Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas
Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang
Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo
Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya
Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya
Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar
SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan
Kasus Pemberitaan Jak TV : Dewan Pers harus dilibatkan.
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:54 WIB

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah

Senin, 3 November 2025 - 15:11 WIB

Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas

Senin, 15 September 2025 - 12:40 WIB

Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB