Polemik TuPer DPRD Bekasi Raya: Kota Bekasi Dilaporkan Rp95 Miliar, Kabupaten Bekasi Diproses Hukum, Karawang Masih Terbuka Pemeriksaan
JMPDNEWS.COM | ANALISIS HUKUM
Polemik tunjangan perumahan (TuPer) pimpinan dan anggota DPRD di wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya menunjukkan perbedaan posisi hukum yang signifikan antara Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Perbedaan tersebut menegaskan bahwa persoalan TuPer tidak semata ditentukan oleh besaran anggaran, melainkan oleh legalitas penetapan, kewenangan penilai, dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Di Kota Bekasi, LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait TuPer DPRD ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Laporan Pro Justitia tersebut menyoroti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 yang dinilai cacat hukum karena penetapan TuPer tidak didasarkan pada appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana prinsip kewajaran pengelolaan keuangan negara.
Secara normatif, Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penetapan belanja daerah tanpa dasar penilaian yang sah dan berwenang berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Pelapor menilai kajian TuPer disusun oleh pihak yang bukan KJPP dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan nilai wajar sewa properti. Akibatnya, seluruh pembayaran TuPer selama kurang lebih 38 bulan dinilai berpotensi sebagai illegal expenditure, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp95 miliar. Konstruksi ini sejalan dengan doktrin hukum keuangan negara bahwa belanja tanpa dasar hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara secara utuh, bukan sekadar selisih nilai.
Berbeda dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi telah memasuki tahap penegakan hukum karena adanya temuan audit terkait ketidakwajaran nilai TuPer yang dinilai menimbulkan kerugian negara secara material. Dalam konteks ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar, karena kebijakan yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kabupaten Karawang hingga kini belum dinyatakan sebagai temuan audit BPK dan belum masuk proses hukum. Namun demikian, sesuai Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, seluruh pengelolaan keuangan daerah tetap terbuka untuk diperiksa, baik melalui pemeriksaan reguler maupun audit investigatif apabila ditemukan indikasi kerugian negara di kemudian hari.
Perbandingan ini menunjukkan posisi hukum yang berbeda: Kabupaten Bekasi berada pada fase temuan audit dan penegakan hukum, Kota Bekasi pada fase laporan pidana yang menyoal keabsahan dasar belanja, sementara Kabupaten Karawang masih berada dalam wilayah abu-abu audit namun tetap terbuka untuk pemeriksaan.
Kasus TuPer DPRD ini menjadi pengingat bahwa legalitas formal tidak cukup tanpa legitimasi substantif. Setiap kebijakan belanja daerah yang bersumber dari APBD wajib memiliki dasar hukum yang sah, kewenangan penetapan yang tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara audit. Tanpa itu, kebijakan tersebut berpotensi bertransformasi dari kebijakan administratif menjadi persoalan hukum pidana.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Berbagai sumber









