Ada Apa MBG Tak Hadir Di 4 Desa Cikarang Timur ?

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang Timur- jmpdnews.com
Kabupaten Bekasi — Tidak hadirnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Cipayung, Labansari, Tanjung Baru dan Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, menuai kritik keras dari LBH Arjuna. Program nasional yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi peserta didik itu dinilai tidak berjalan adil dan merata, sehingga berpotensi melanggar hak dasar anak.
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa MBG bukan bantuan sosial bersifat opsional, melainkan hak konstitusional siswa yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa alasan apa pun.
“Kami menilai negara telah lalai. Anak-anak sekolah di Cipayung, Labansari, Tanjung baru dan Hegarmanah diperlakukan tidak setara. Ini bukan soal program belum siap, tapi soal hak siswa yang diabaikan,” tegas Direktur LBH Arjuna dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, ketidakhadiran MBG di tiga desa tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1), yang menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan anak.
LBH Arjuna menilai, alasan teknis seperti keterbatasan dapur, distribusi, atau tahapan pelaksanaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda pemenuhan hak siswa. Terlebih, wilayah Cikarang Timur merupakan kawasan padat penduduk dan industri yang semestinya menjadi prioritas layanan publik.
“Kalau program ini sudah berjalan di desa lain, maka tidak ada alasan hukum untuk menahan pelaksanaannya di desa yang lain. Negara tidak boleh memilih-milih anak mana yang berhak makan bergizi,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, Direktur LBH Arjuna **mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk segera membuka secara transparan peta pelaksanaan MBG serta menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi Desa Cipayung, Labansari, Tanjung Baru dan Hegarmanah.
Direktur LBH Arjuna juga menyatakan tidak akan tinggal diam apabila ketimpangan ini terus berlanjut. Langkah advokasi hukum, pengaduan ke lembaga pengawas, hingga gugatan kebijakan terbuka kemungkinan akan ditempuh demi memastikan hak siswa benar-benar dipenuhi.
“Kami tegaskan: makan bergizi gratis adalah hak siswa, bukan hadiah dari penguasa. Jika negara abai, maka rakyat berhak menuntut,” tutup Direktur LBH Arjuna.Red

Baca Juga :  Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

PLT Bupati Bekasi : Dari 77.000 PBI Di Aktifkan 17.000 BPJS KIS Secara Bertahap
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:07 WIB

PLT Bupati Bekasi : Dari 77.000 PBI Di Aktifkan 17.000 BPJS KIS Secara Bertahap

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:27 WIB

Ada Apa MBG Tak Hadir Di 4 Desa Cikarang Timur ?

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB