Jakarta – jmpdnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu dan Ishfah Abidal Aziz sebagai staf khusus. Penetapan ini menegaskan bahwa perkara kuota haji bukan lagi dugaan, melainkan telah masuk ranah pidana.
Namun publik menilai, penanganan perkara belum menyentuh substansi utama, yakni jaringan aktor dan penerima manfaat kebijakan kuota haji. Kuota haji merupakan kebijakan sistemik yang mustahil dijalankan oleh dua orang semata, karena melibatkan struktur birokrasi dan pihak swasta penyelenggara haji khusus yang memiliki kepentingan ekonomi langsung.
Penetapan dua tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor lain, bukan titik akhir penegakan hukum. Ketika hingga kini belum ada pengembangan signifikan terhadap pihak yang diuntungkan dari pengalihan kuota, publik wajar mempertanyakan kinerja dan keberanian KPK.
Sebagai lembaga penegak hukum independen, Komisi Pemberantasan Korupsi dituntut tidak berhenti pada figur, melainkan mengungkap siapa bermain, siapa diuntungkan, dan bagaimana kebijakan kuota dimanipulasi, demi menjamin asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi Kementerian Agama Republik Indonesia dan negara secara keseluruhan:
apakah penegakan hukum berani menyentuh seluruh jaringan kekuasaan, atau kembali berhenti pada segelintir nama.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









