Jakarta_jmpdnews.com_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi pimpinan KPK pada Jumat (9/1/2026). Kasus ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, berbeda dari aturan yang mengharuskan alokasi mayoritas untuk jemaah reguler. KPK menduga kebijakan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Penulis : RS
Editor : LBH ARJUNA









