UU Peradilan Anak Tegaskan Pendekatan Restoratif

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi fondasi utama dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. Regulasi ini menandai perubahan besar dari pendekatan pemidanaan menuju restorative justice, sebuah konsep yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dalam UU SPPA, aparat penegak hukum diwajibkan mengedepankan Diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal, terutama untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Melalui musyawarah yang melibatkan anak, keluarga, korban, tokoh masyarakat, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas), diversi menjadi ruang untuk mencapai kesepakatan tanpa harus membawa anak ke meja hijau.

Baca Juga :  Bullying di Sekolah : Saatnya Wujudkan Lingkungan Belajar Aman bagi Anak

UU ini juga menegaskan bahwa penahanan terhadap anak adalah upaya terakhir, dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu dengan batas waktu yang sangat ketat. Selain itu, setiap anak berhak mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan pendidikan dan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

Hakim, jaksa, dan penyidik diwajibkan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan penanganan perkara. Putusan pengadilan pun diarahkan pada upaya pembinaan melalui berbagai bentuk sanksi alternatif seperti peringatan, pelayanan masyarakat, pembinaan di luar lembaga, hingga pidana bersyarat.

Baca Juga :  Pelaku Dewasa Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Dengan hadirnya UU SPPA, pemerintah berharap sistem peradilan pidana yang lebih humanis dapat terwujud, sekaligus memastikan bahwa masa depan anak tetap terlindungi meskipun berhadapan dengan proses hukum. Regulasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa anak tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa, dan wajib ditempatkan sebagai subjek yang harus dibina, bukan dihukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Anak Diborgol, Negara Kehilangan Arah
KPAI Daerah yang Terlambat Hadir / Molor
JAGA ANAK+CUCU KITA dari PENCULIKAN
Pelaku Dewasa Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Bullying di Sekolah : Saatnya Wujudkan Lingkungan Belajar Aman bagi Anak
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:15 WIB

Anak Diborgol, Negara Kehilangan Arah

Senin, 15 Desember 2025 - 21:20 WIB

KPAI Daerah yang Terlambat Hadir / Molor

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

UU Peradilan Anak Tegaskan Pendekatan Restoratif

Sabtu, 15 November 2025 - 08:52 WIB

JAGA ANAK+CUCU KITA dari PENCULIKAN

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Pelaku Dewasa Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Selasa, 23 September 2025 - 07:35 WIB

Bullying di Sekolah : Saatnya Wujudkan Lingkungan Belajar Aman bagi Anak

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB