Cikarang – jmpdnews.com
Kabupaten Bekasi mencatat capaian signifikan dalam tata kelola pemerintahan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Per 1 Desember 2025, skor MCSP Kabupaten Bekasi telah mencapai nilai 81 (zona hijau) dan menempati peringkat ke-6 dari 24 kabupaten/kota di Jawa Barat. Angka ini menegaskan lompatan besar setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi berada pada zona merah.Indeks MCP 2025 adalah Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2025. Indeks ini berfungsi untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui delapan area intervensi: perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak daerah, dan perizinan.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas perangkat daerah yang dikomandoi oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi melalui percepatan unggah dokumen pembuktian (eviden) serta pendampingan teknis yang sistematis.
“MCSP adalah indeks pencegahan korupsi daerah yang berfungsi memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan melalui pendekatan preventif. Ada delapan area yang dinilai, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan pengawasan internal,” ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, Senin (1/12/2025).
Zona Merah Bukan Masalah Substansi, Melainkan Teknis
Menurut Inspektorat, posisi awal Kabupaten Bekasi di zona merah bukan disebabkan ketidaksesuaian tata kelola, melainkan karena banyak dokumen yang belum diunggah ke aplikasi JAGA.id sehingga tidak dapat diverifikasi oleh KPK.
Setelah dilakukan desk evaluation dan percepatan unggah eviden, progres berhasil meningkat secara signifikan.
“Kendalanya bukan konten. Banyak eviden belum diunggah. Setelah dilakukan pendampingan, unggahan meningkat hingga 80 persen,” jelas Nano.
Percepatan Melalui Desk Terpadu dan Intervensi Teknis KPK
Untuk mengejar waktu menjelang batas akhir penilaian pada 5 Desember 2025, Inspektorat menggelar desk besar-besaran yang dipimpin langsung Penjabat Sekretaris Daerah, Ida Farida, dan berkoordinasi dengan Tim Korsupgah KPK.
Setiap perangkat daerah didampingi detail, mulai dari identifikasi kekurangan eviden hingga proses revisi berbasis petunjuk teknis MCSP.
Pendekatan ini terbukti efektif. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Tim KPK turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk melakukan koreksi dan validasi di lokasi.
“Saat Tim KPK turun, dokumen yang belum sesuai langsung direvisi dan diunggah kembali. Itu mempercepat validasi,” tambah Nano.
Area Penilaian Kunci: Perencanaan dan Pengadaan Barang dan Jasa
Dua sektor menjadi pendorong utama peningkatan skor MCSP, yakni:
-
Perencanaan Daerah
-
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Keduanya memiliki bobot penilaian terbesar sehingga penyempurnaan pada area tersebut memberikan dampak signifikan terhadap skor akhir.
“Kontribusi terbesar berasal dari perencanaan dan PBJ. Bobot penilaiannya tinggi sehingga peningkatan di dua area ini langsung menaikkan indeks,” ungkapnya.
Masih Berpeluang Meningkat
Meski sudah masuk zona hijau, skor MCSP Kabupaten Bekasi diperkirakan masih dapat meningkat karena beberapa eviden masih menunggu proses verifikasi oleh tim KPK.
“Kami optimis nilai bisa melampaui 85 karena masih ada dokumen yang belum divalidasi,” ujar Nano.
Momentum Penguatan Integritas Pemerintahan
Inspektorat menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak berhenti pada unggah dokumen semata. MCSP merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi.
“MCSP bukan sekadar unggah file. Ini mekanisme pencegahan korupsi yang memastikan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan berintegritas,” tutup Nano.
Capaian ini diharapkan menjadi titik balik konsolidasi tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi menuju layanan publik yang lebih bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Bekasikab.go.id









