Asas Praduga Tak Bersalah Hanya Di Atas Kertas? Praktik Hukum Pidana di Indonesia Dinilai Melenceng

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com
Asas praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia kembali dipertanyakan. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa asas tersebut hanya menjadi konsep normatif di atas kertas, namun gagal diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Secara aturan, asas praduga tak bersalah secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.

Dipersalahkan Sebelum Diadili

Praktik ekspos tersangka menggunakan baju tahanan dan borgol dalam konferensi pers aparat penegak hukum masih jamak terjadi. Bahkan, tidak jarang aparat secara terbuka menyebut tersangka sebagai pelaku, meski proses pembuktian belum berjalan di pengadilan.

“Fenomena ini menciptakan trial by publicity dan membentuk opini publik bahwa tersangka sudah pasti bersalah,” ujar Direktur LBH Arjuna salah satu praktisi hukum Zuli Zulkipli, SH yang ditemui JMPD News.

Baca Juga :  Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Kasus Disabilitas dalam Jerat Korupsi dan Tantangan Keadilan Substantif

Tekanan Penyidikan dan Pengakuan Paksa

Sejumlah lembaga bantuan hukum juga menyoroti dugaan praktik intimidasi dalam proses penyidikan, termasuk tekanan fisik maupun psikologis untuk mendapatkan pengakuan.

Padahal, KUHAP menegaskan bahwa tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Namun dalam praktik, pengakuan kerap dijadikan instrumen utama pembuktian, bahkan sebelum alat bukti lain diuji secara objektif.

Media Turut Memperkeruh

Peran media juga dinilai ikut melanggar asas praduga tak bersalah. Judul pemberitaan yang sensasional dan penggunaan kalimat seperti “pelaku kejahatan berhasil ditangkap” memperkuat stigma sosial dan menghukum seseorang sebelum hakim memutuskan.

Sebagian ahli komunikasi hukum menyebut bahwa praktik pemberitaan semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak integritas peradilan.

Baca Juga :  Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Keadilan yang Tidak Netral

Masalah lain muncul dari ketimpangan akses keadilan. Mereka yang memiliki pengaruh politik atau sumber daya ekonomi cenderung lebih terlindungi oleh sistem, sementara kelompok masyarakat ekonomi bawah sering kali tidak memahami hak hukum mereka.

“Dalam beberapa kasus, proses hukum seperti berubah menjadi alat kekuasaan, bukan mekanisme mencari kebenaran,” kata seorang analis hukum pidana.

Reformasi Penegakan Hukum Mendesak Dilakukan

Para pemerhati hukum menyimpulkan bahwa perbaikan tidak hanya diperlukan dalam aturan, tetapi juga budaya penegakan hukum. Transparansi, akuntabilitas penyidik, kontrol publik terhadap aparat, dan edukasi media menjadi beberapa poin penting yang harus dibenahi.

Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) sekadar slogan hukum, melainkan fondasi keadilan itu sendiri. Jika prinsip ini terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin terkikis.


Jmpdnews.com – Mengabarkan dengan Fakta dan Nurani.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB