Jakarta – jmpdnews.com
Asas praduga tak bersalah yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia kembali dipertanyakan. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa asas tersebut hanya menjadi konsep normatif di atas kertas, namun gagal diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Secara aturan, asas praduga tak bersalah secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.
Dipersalahkan Sebelum Diadili
Praktik ekspos tersangka menggunakan baju tahanan dan borgol dalam konferensi pers aparat penegak hukum masih jamak terjadi. Bahkan, tidak jarang aparat secara terbuka menyebut tersangka sebagai pelaku, meski proses pembuktian belum berjalan di pengadilan.
“Fenomena ini menciptakan trial by publicity dan membentuk opini publik bahwa tersangka sudah pasti bersalah,” ujar Direktur LBH Arjuna salah satu praktisi hukum Zuli Zulkipli, SH yang ditemui JMPD News.
Tekanan Penyidikan dan Pengakuan Paksa
Sejumlah lembaga bantuan hukum juga menyoroti dugaan praktik intimidasi dalam proses penyidikan, termasuk tekanan fisik maupun psikologis untuk mendapatkan pengakuan.
Padahal, KUHAP menegaskan bahwa tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Namun dalam praktik, pengakuan kerap dijadikan instrumen utama pembuktian, bahkan sebelum alat bukti lain diuji secara objektif.
Media Turut Memperkeruh
Peran media juga dinilai ikut melanggar asas praduga tak bersalah. Judul pemberitaan yang sensasional dan penggunaan kalimat seperti “pelaku kejahatan berhasil ditangkap” memperkuat stigma sosial dan menghukum seseorang sebelum hakim memutuskan.
Sebagian ahli komunikasi hukum menyebut bahwa praktik pemberitaan semacam ini bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak integritas peradilan.
Keadilan yang Tidak Netral
Masalah lain muncul dari ketimpangan akses keadilan. Mereka yang memiliki pengaruh politik atau sumber daya ekonomi cenderung lebih terlindungi oleh sistem, sementara kelompok masyarakat ekonomi bawah sering kali tidak memahami hak hukum mereka.
“Dalam beberapa kasus, proses hukum seperti berubah menjadi alat kekuasaan, bukan mekanisme mencari kebenaran,” kata seorang analis hukum pidana.
Reformasi Penegakan Hukum Mendesak Dilakukan
Para pemerhati hukum menyimpulkan bahwa perbaikan tidak hanya diperlukan dalam aturan, tetapi juga budaya penegakan hukum. Transparansi, akuntabilitas penyidik, kontrol publik terhadap aparat, dan edukasi media menjadi beberapa poin penting yang harus dibenahi.
Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) sekadar slogan hukum, melainkan fondasi keadilan itu sendiri. Jika prinsip ini terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin terkikis.
Jmpdnews.com – Mengabarkan dengan Fakta dan Nurani.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









