Home / KPK

Ketika KPK Tinggal Nama — Antikorupsi Tanpa Penjaga Gawang

- Redaksi

Minggu, 30 November 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com

Ada ironi yang hari ini sulit dihindari dalam lanskap politik dan hukum Indonesia. Di satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rutin merilis indikator, skor, dan evaluasi pencegahan korupsi yang ditujukan bagi pemerintah daerah—termasuk terbaru kepada Kabupaten Bekasi yang terjerembab dalam kategori zona merah pengawasan dengan skor 44,4 poin.

Di atas kertas, KPK masih terlihat menjalankan mandatnya: mengingatkan, mengawasi, dan mengukur integritas tata kelola pemerintahan. Namun di mata publik, teguran itu kini terdengar seperti gema dari lembaga yang kehilangan otoritas moralnya.

Sebab persoalannya bukan lagi tentang rendahnya skor Kabupaten Bekasi—tetapi tentang siapa yang mengeluarkan skor itu.

Abolisi Presiden: Sebuah Titik Balik

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan rehabilitasi dan abolisi terhadap mereka yang bersinggungan dengan KPK bukan sekadar langkah hukum administratif. Itu adalah pesan politik — pesan bahwa negara sedang memanggil KPK kembali ke tempatnya: bukan lagi sebagai lembaga superbody yang pernah ditakuti, tetapi sebagai institusi yang kini harus tunduk pada arah kekuasaan.

Baca Juga :  Setuju Tidak Kalau KPK Dibubarkan Saja?

Momentum itu seketika membalik narasi.

Dulu KPK memanggil pejabat; hari ini, KPK yang dipanggil negara untuk dikoreksi.
Dulu KPK membongkar penyimpangan; hari ini KPK justru dipertanyakan integritas dan kredibilitasnya.

Perubahan ini tidak terjadi dalam semalam — tetapi abolisi presiden mempercepat titik jatuhnya.

Macan Ompong di Panggung Antikorupsi

Hari ini, ketika KPK menyebut Kabupaten Bekasi berada di posisi buruk dalam indeks pencegahan korupsi, publik tidak otomatis memicingkan mata ke arah Bekasi. Justru banyak yang menoleh balik ke KPK dan bertanya:

“Lembaga apa yang sedang berbicara ini?”

Karena bagaimana mungkin KPK menegur daerah ketika ia sendiri kehilangan legitimasi nasional?

Pada titik ini, kritik bukan lagi soal teknis, melainkan soal legitimasi. KPK yang dulu digadang sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi kini dinilai tak lebih dari macan ompong—masih mengaum, tetapi tidak lagi menakutkan.

Kekuatannya bukan pada data, melainkan pada moralitas. Dan itu yang kini hilang.

Daerah Butuh Dibina — Tapi Siapa yang Membina KPK?

Kita tidak sedang merayakan rendahnya skor Kabupaten Bekasi. Tata kelola pemerintahan yang lemah tetap menjadi persoalan serius. Namun persoalan yang lebih mendesak adalah: siapa yang kini layak menjadi rujukan dalam perjuangan antikorupsi?

Baca Juga :  Dijemput 18 Desember,Tersangka 20 Desember: Ada Apa Dengan Proses Hukum Bupati Bekasi?

Jika indikator antikorupsi dikeluarkan oleh lembaga yang integritasnya dipertanyakan, maka hasil penilaiannya kehilangan bobot.

Bagaimana mungkin kita membangun budaya antikorupsi jika institusi pengawalnya sendiri sedang kehilangan arah?

Penutup: Masa Depan Antikorupsi — Arah Masih Kabur

KPK pernah menjadi simbol harapan: lembaga yang berdiri di atas hukum, bukan di bawah instruksi politik. Hari ini, simbol itu pudar. Wibawanya terkikis, efektivitasnya dipertanyakan, dan kepercayaannya hilang.

Yang tersisa hanyalah institusi dengan nama besar — tetapi tanpa taring.

Dan pertanyaannya kini bukan lagi: “Apakah daerah seperti Bekasi ingin berubah?”

Pertanyaannya jauh lebih dalam:

Apakah Indonesia masih memiliki lembaga yang cukup kuat untuk memastikan perubahan itu terjadi?

Jika jawabannya “tidak,” maka kita bukan hanya kehilangan KPK —
kita kehilangan arah perjuangan melawan korupsi itu sendiri.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK
KPK Lantik Tiga Deputi Baru
Dua Tersangka Ditetapkan, Seriuskah KPK Bongkar Jaringan Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
“OTT Bekasi dan SP3 Konawe: Ujian Transparansi KPK”
OTT KPK Terhadap Jaksa di Kejari hulu Sungai Utara
Dijemput 18 Desember,Tersangka 20 Desember: Ada Apa Dengan Proses Hukum Bupati Bekasi?
Setuju Tidak Kalau KPK Dibubarkan Saja?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

KPK Lantik Tiga Deputi Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:16 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan, Seriuskah KPK Bongkar Jaringan Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:59 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:05 WIB

“OTT Bekasi dan SP3 Konawe: Ujian Transparansi KPK”

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:00 WIB

OTT KPK Terhadap Jaksa di Kejari hulu Sungai Utara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dijemput 18 Desember,Tersangka 20 Desember: Ada Apa Dengan Proses Hukum Bupati Bekasi?

Minggu, 30 November 2025 - 08:07 WIB

Ketika KPK Tinggal Nama — Antikorupsi Tanpa Penjaga Gawang

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB