Bekasi – jmpdnews.com
Sejumlah peristiwa bencana alam yang terjadi belakangan ini kembali menegaskan bahwa persoalan tata ruang menjadi salah satu faktor utama yang memperparah dampak bencana di berbagai daerah. Alih fungsi lahan, pembangunan tanpa izin sesuai zonasi, serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah dinilai menjadi pemicu meningkatnya kerentanan masyarakat.
Para ahli menyebut, banjir, longsor, hingga krisis air bersih bukan hanya dipicu perubahan iklim semata, tetapi juga akibat penataan ruang yang tidak mengacu pada RTRW dan RDTR. Banyak kawasan resapan berubah menjadi permukiman dan industri, sementara pembangunan di sempadan sungai membuat daya tampung air semakin rendah.
“Ketika tata ruang tidak ditaati, maka risiko bencana otomatis meningkat. Lahan yang seharusnya menjadi ruang hijau justru dibangun, sementara kawasan rawan longsor tetap diberikan izin. Ini yang membuat bencana semakin parah,” ujar seorang analis tata ruang.
Di sejumlah wilayah, banjir kini terjadi lebih cepat dan dengan tinggi genangan yang lebih besar. Hal ini diperparah oleh kondisi drainase yang tidak terintegrasi, serta banyaknya bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Sementara itu, deforestasi dan pemotongan tebing tanpa pengamanan teknis memicu longsor di daerah perbukitan.
Selain itu, sebagian daerah mulai mengalami kekeringan akibat hilangnya kawasan lindung dan daerah tangkapan air. Penurunan muka tanah (land subsidence) juga mulai terlihat di kota-kota padat penduduk akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.
Para pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RTRW dan perizinan berbasis risiko. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang juga dinilai perlu diperkuat, mengingat UU 26/2007 telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai peruntukan.
“Perbaikan tata ruang bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menyangkut keselamatan warga. Jika tidak segera dibenahi, bencana akan menjadi siklus tahunan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat pun diminta berpartisipasi dengan mengawasi pembangunan yang menyalahi aturan di lingkungannya, serta mendukung upaya rehabilitasi kawasan resapan dan ruang terbuka hijau. Perbaikan tata ruang diharapkan mampu mengurangi risiko bencana dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









