Jakarta – jmpdnews.com
Perdebatan Sapaan “Yang Mulia” di Pengadilan, Antara Tradisi dan Upaya Modernisasi Peradilan.
Penggunaan sapaan “Yang Mulia” kepada hakim kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya berbagai pandangan dari tokoh hukum dan mantan pimpinan lembaga peradilan. Perdebatan ini mengemuka seiring dorongan modernisasi sistem peradilan dan upaya mewujudkan suasana sidang yang lebih egaliter.
Meskipun lazim digunakan dalam praktik persidangan di seluruh Indonesia, sapaan “Yang Mulia” sejatinya tidak memiliki landasan hukum eksplisit dalam undang-undang maupun peraturan Mahkamah Agung. Penyebutannya lebih merupakan konvensi dan kebiasaan persidangan yang diwariskan sejak masa awal pembentukan peradilan nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu bahkan meminta agar penggunaan sapaan tersebut dihentikan. Menurutnya, tidak ada dasar hukum formal yang mewajibkan penyebutan “Yang Mulia”, dan praktik tersebut berpotensi melanggengkan budaya feodalisme di ruang sidang. Beberapa pengamat hukum juga menyatakan bahwa penggunaan istilah ini menimbulkan kesan jarak sosial antara hakim dan pihak yang diadili, sehingga kurang sejalan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.
Meski demikian, sejumlah hakim dan praktisi hukum menilai sapaan tersebut tetap relevan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan. Hakim dipandang sebagai representasi negara dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga sapaan yang bersifat hormat dianggap wajar dan sesuai dengan tata tertib persidangan yang menuntut kesopanan para pihak.
Dalam beberapa kasus terkini, perdebatan ini bahkan muncul di ruang sidang ketika seorang pihak menggunakan sapaan yang tidak sesuai atau dianggap berlebihan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa aturan penyebutan hakim masih bersifat normatif dan tidak seragam, sehingga rentan menimbulkan perbedaan pemahaman.
Perdebatan mengenai sapaan “Yang Mulia” diperkirakan akan terus bergulir seiring reformasi peradilan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan bagi masyarakat. Apakah sapaan ini akan dipertahankan sebagai tradisi atau diganti dengan istilah yang lebih egaliter, seperti “Yang Terhormat” atau “Bapak/Ibu Hakim”, menjadi bagian dari diskursus yang masih berkembang di kalangan praktisi hukum.
Kalau mau, bisa saya buatkan versi yang lebih provokatif, versi untuk media pemerintah, atau versi yang menyebutkan narasumber tertentu.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









