Kalimantan Barat – jmpdnews.com
Duh, KPK kelakuan mu, bikin malu. Kalau itu orang Jepang, mungkin sudah bundir. Ketotolan hukum yang dipertontonkan ke publik. Mari kita lindas, eh salah, kupas peel KPK si jagoan hukum yang kena batunya sambil seruput Koptagul, wak!
Dalam filsafat hukum ada istilah ratio legis, due process of law, principle of legality. Praktik penegakan hukum Indonesia hari ini kita diperkenalkan pada satu cabang filsafat baru, Filsafat Kebingungan Hukum ala KPK. Cabang ini ditemukan setelah eksperimen panjang bernama “Pencarian Harun Masiku”, sebuah proyek investigasi paling absurd sejak Plato menulis Republic. Nyatanya, sampai hari ini, Harun Masiku berhasil membuktikan, negara bisa punya gedung megah, punya UU canggih, punya anggaran penegakan hukum triliunan, tapi tetap tersungkur oleh seorang manusia yang entah ada di dunia nyata, dunia gaib, atau sedang menonton kita dari balik semak belukar.
Ketika publik masih sibuk bertanya, “KPK ini masih waras atau tidak?”, tiba-tiba hadir episode baru berjudul ‘Kasus Ira Puspadewi: Ketika Logika Hukum Diparkir di Pinggir Jalan’. KPK datang membawa berkas tebal, pasal banyak, wajah percaya diri tingkat langit ketujuh, lalu membacakan argumentasi hukum yang jika dinilai oleh Aristoteles, mungkin ia akan bangkit dari kubur hanya untuk mengatakan, “Kalian serius?”
KPK bilang prosedur sah, formil oke, materil lengkap, pra-peradilan lolos, unsur terpenuhi, integritas dijaga. Nada bicaranya seperti profesor hukum pidana yang sedang memberi kuliah umum. Namun begitu ditelisik, publik menemukan satu hal yang menggelitik, perhitungan kerugian negara Rp 1,25 triliun dilakukan sendiri, bukan oleh lembaga audit negara. Ini seperti mahasiswa menghitung nilai ujiannya sendiri lalu memarahi dosen kenapa tidak percaya.
Lalu muncullah kritik semua ahli hukum, dari profesor, doktor, advokat, hingga dosen yang ngajar hukum pidana sambil ngopi di warung depan kampus. Semuanya sepakat, logika KPK ini bukan hanya lemah, ini sudah mencapai level metafisika absurditas. Bahkan Sartre pun mungkin akan stres melihatnya.
Tapi dasar KPK, lembaga yang merasa sebagai jagoan hukum, mungkin karena logonya keren dan kantornya tinggi, mereka tetap maju. Mereka yakin benar, hukum adalah mereka, dan mereka adalah hukum. Lex KPK Supremum Est. Tidak peduli kritik akademisi, tidak peduli logika, tidak peduli metode audit BPK yang dilupakan seperti mantan toxic.
Hakim Tipikor pun sebenarnya tidak kalah heroik. Hakim mengucapkan vonis dengan penuh wibawa, ada kerugian negara, posisi strategis, dampak sistemik, efek jera, vonis dijatuhkan. Semuanya tampak tertata rapi, seperti esai mahasiswa hukum yang takut salah di depan dosen killer. Namun tak ada yang lebih dramatis ketika Presiden Prabowo masuk ke panggung, membawa jurus pamungkas bernama Rehabilitasi. Jurus ini bukan sekadar plot twist, tapi ultimate finisher yang membalikkan seluruh narasi ala film India.
Presiden menilai ada aspirasi masyarakat, ada rekomendasi DPR, ada pertimbangan Kemenkumham. Tiba-tiba duar, kasus yang tadinya digadang-gadang sebagai masterpiece hukum KPK berubah menjadi lukisan abstrak yang bahkan pelukisnya sendiri tidak mengerti.
Apa reaksi KPK? Tenang, kalem, dan penuh kebijaksanaan palsu, “Rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden. KPK tidak bisa intervensi.” Kalimat ini begitu mulus, begitu diplomatis, begitu… menyakitkan. Karena sebelumnya mereka begitu percaya diri seakan-akan kasus ini adalah Grand Theory mereka tentang korupsi. Tapi begitu keputusan Presiden turun, semuanya berubah menjadi: “Yah mau gimana, itu hak Presiden.”
Dalam filsafat hukum, ada teori justice as fairness. Tapi yang kita dapat hari ini adalah justice as whatever-the-politics-says. Hukum bukan lagi ladang logika, tapi taman bermain institusi yang saling melempar bola panas. KPK tampaknya sedang menjadi penonton VIP dalam kekacauan yang mereka buat sendiri.
Kasus Ira bukan hanya perkara dana Rp 1,25 triliun. Ia adalah cermin besar yang memantulkan wajah KPK hari ini, bukan lembaga pemberantas korupsi, tapi lembaga yang gagal memahami dirinya sendiri. Kalau Harun Masiku membuat KPK tampak bodoh soal investigasi, maka kasus Ira membuat mereka tampak bodoh dalam argumentasi hukum. Lengkap sudah. Tinggal satu bab lagi untuk menutup trilogi, KPK dan Kehilangan Rasa Malu.
Pada akhirnya, publik hanya bisa menghela napas panjang sambil menatap langit, “Beginikah lembaga yang dulu kami banggakan?” Filsuf besar mungkin akan berkata, “Kesalahan paling fatal bukanlah melanggar hukum, tapi menganggap diri paling benar ketika semua dunia melihat kesalahanmu.”
Di sudut gelap gedung KPK, mungkin Harun Masiku sedang tersenyum. Mungkin sedang seruput Koptagul juga, ups..
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Rosadi Jamani Ketua Satupena Kalbar