Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com

Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Bekasi Tahun 2025 resmi mengumumkan hasil penilaian Uji Kompetensi/Assessment bagi para peserta seleksi. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.2.6/06-PANSELJPTP/2025, merujuk pada Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi/Assessment Nomor 800.1.2.5/05-PANSELJPTP/2025 tanggal 24 November 2025.

Dalam pengumuman tersebut, Pansel menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya. Peserta yang lolos datang dari berbagai jabatan struktural di Kabupaten Bekasi, dan terbagi dalam tujuh formasi jabatan yang dibuka, antara lain:

Baca Juga :  Ade Kuswara Kunang SH Lantik Ida Farida Menjadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi.

1️⃣ Formasi Inspektur Daerah yaitu 3 orang

2️⃣ Formasi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yaitu 3 orang

3️⃣ Formasi Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Peserta lolos mencapai 10 nama, 

4️⃣ Formasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Delapan nama masuk daftar, 

5️⃣ Formasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tercatat 10 nama, 

6️⃣ Formasi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Peserta lolos sebanyak 13 nama, 

7️⃣ Formasi Kepala Dinas PerikananLima nama dinyatakan lolos, 

Tahapan Seleksi Berlanjut

Pansel menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Penulisan Makalah, Uji Gagasan Tertulis, dan Wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Pelaksanaan Penulisan Makalah dijadwalkan pada 26 November 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang kerja masing-masing peserta, dengan arahan teknis yang disampaikan melalui akun BISMA masing-masing.

Pansel menegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, serta bahwa keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan
Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54
Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025
Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya
Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan
Bisakah PPPK Habis Masih Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi?
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 10:23 WIB

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:50 WIB

Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54

Jumat, 28 November 2025 - 10:04 WIB

Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Selasa, 25 November 2025 - 19:52 WIB

Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya

Selasa, 11 November 2025 - 17:00 WIB

BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025

Rabu, 5 November 2025 - 16:25 WIB

Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB