Jakarta – jmpdnews.com
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi KUHAP yang baru menandai tonggak sejarah penting bagi sistem hukum Indonesia. Setelah melewati tujuh presiden, Indonesia akhirnya memiliki KUHAP yang lebih murni dari hukum kolonial, menggantikan regulasi peninggalan VOC atau Hindia Belanda. Langkah ini layak dicatat sebagai prestasi legislatif DPR.
Namun, euforia pengesahan KUHAP ini hadir di tengah kekecewaan publik karena yang lebih ditunggu masyarakat justru RUU Perampasan Aset. Masyarakat menilai pemberantasan korupsi lebih mendesak dibanding reformulasi hukum acara pidana.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah dimasukkannya hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat, termasuk koruptor. Di sisi lain, perluasan kewenangan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan memunculkan kekhawatiran serius. Banyak pihak cemas klausul tersebut dapat menjadi “pasal karet” untuk menindak siapa saja yang dianggap musuh negara, termasuk membungkam lawan politik.
Sejumlah jurnalis senior yang diwawancarai penulis memberikan respons berbeda. Sebagiannya khawatir KUHAP baru dapat menjadi alat untuk menekan kebebasan pers dan kritik masyarakat. Sebagian lainnya menganggap masih aman, meski dengan nada ragu. Kekhawatiran tersebut dapat dimaklumi karena mereka pernah mengalami represi kebebasan pers di era Orde Baru.
Meski demikian, KUHAP baru juga membawa harapan. Dengan total 115 halaman regulasi, terdapat sejumlah pasal yang dinilai dapat mempercepat proses peradilan dan melindungi saksi dari ancaman jaringan kejahatan. Jika berlaku efektif mulai Januari 2026, penegakan hukum berpotensi menjadi lebih efisien dan progresif.
Lebih jauh, percepatan pengesahan KUHAP diyakini tidak terlepas dari kebutuhan menyiapkan landasan kuat bagi penerapan UU Perampasan Aset. Proses penyesuaian KUHAP dengan perkembangan hukum nasional dan internasional dapat membuka jalan bagi penyelamatan dan penarikan aset koruptor di luar negeri — sesuatu yang selama ini menjadi tantangan berat aparat penegak hukum.
Sementara itu, isu liar di media sosial yang menyatakan KUHAP baru akan memberi aparat wewenang sewenang-wenang menyita perangkat pribadi masyarakat telah dibantah oleh Wakil Ketua DPR Habiburokhman. Klarifikasi itu penting, karena jika tudingan tersebut benar, maka bukan hanya musuh negara, tetapi jurnalis dan pengamat kritis pun berpotensi terjerat pasal karet.
Pada akhirnya, KUHAP baru ibarat satu keping mata uang dengan dua sisi: satu membawa potensi kemajuan, satu membuka peluang penyalahgunaan. Efeknya bagi demokrasi dan supremasi hukum sepenuhnya ditentukan oleh siapa yang mengoperasikannya — sebagai alat keadilan atau alat kekuasaan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Budi Saks









