KUHAP Baru Disahkan: Antara Kemajuan Hukum Nasional dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi KUHAP yang baru menandai tonggak sejarah penting bagi sistem hukum Indonesia. Setelah melewati tujuh presiden, Indonesia akhirnya memiliki KUHAP yang lebih murni dari hukum kolonial, menggantikan regulasi peninggalan VOC atau Hindia Belanda. Langkah ini layak dicatat sebagai prestasi legislatif DPR.

Namun, euforia pengesahan KUHAP ini hadir di tengah kekecewaan publik karena yang lebih ditunggu masyarakat justru RUU Perampasan Aset. Masyarakat menilai pemberantasan korupsi lebih mendesak dibanding reformulasi hukum acara pidana.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah dimasukkannya hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat, termasuk koruptor. Di sisi lain, perluasan kewenangan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan memunculkan kekhawatiran serius. Banyak pihak cemas klausul tersebut dapat menjadi “pasal karet” untuk menindak siapa saja yang dianggap musuh negara, termasuk membungkam lawan politik.

Baca Juga :  Ketidak Jelasan Pihak Perusahaan, Membuat Pendamping Pekerja Migran Asal Haurwangi Geram

Sejumlah jurnalis senior yang diwawancarai penulis memberikan respons berbeda. Sebagiannya khawatir KUHAP baru dapat menjadi alat untuk menekan kebebasan pers dan kritik masyarakat. Sebagian lainnya menganggap masih aman, meski dengan nada ragu. Kekhawatiran tersebut dapat dimaklumi karena mereka pernah mengalami represi kebebasan pers di era Orde Baru.

Meski demikian, KUHAP baru juga membawa harapan. Dengan total 115 halaman regulasi, terdapat sejumlah pasal yang dinilai dapat mempercepat proses peradilan dan melindungi saksi dari ancaman jaringan kejahatan. Jika berlaku efektif mulai Januari 2026, penegakan hukum berpotensi menjadi lebih efisien dan progresif.

Lebih jauh, percepatan pengesahan KUHAP diyakini tidak terlepas dari kebutuhan menyiapkan landasan kuat bagi penerapan UU Perampasan Aset. Proses penyesuaian KUHAP dengan perkembangan hukum nasional dan internasional dapat membuka jalan bagi penyelamatan dan penarikan aset koruptor di luar negeri — sesuatu yang selama ini menjadi tantangan berat aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Sementara itu, isu liar di media sosial yang menyatakan KUHAP baru akan memberi aparat wewenang sewenang-wenang menyita perangkat pribadi masyarakat telah dibantah oleh Wakil Ketua DPR Habiburokhman. Klarifikasi itu penting, karena jika tudingan tersebut benar, maka bukan hanya musuh negara, tetapi jurnalis dan pengamat kritis pun berpotensi terjerat pasal karet.

Pada akhirnya, KUHAP baru ibarat satu keping mata uang dengan dua sisi: satu membawa potensi kemajuan, satu membuka peluang penyalahgunaan. Efeknya bagi demokrasi dan supremasi hukum sepenuhnya ditentukan oleh siapa yang mengoperasikannya — sebagai alat keadilan atau alat kekuasaan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Budi Saks

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB