Bekasi – jmpdnews.com
Cikarang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna dalam waktu dekat akan menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum untuk Masyarakat dengan tema “Langkah Hukum Agar Terhindar dari Risiko Akta Fidusia” di Aula Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini akan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok warga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap praktik pembiayaan dan perjanjian fidusia yang sering menimbulkan masalah di lapangan.
Dalam pemaparannya nanti, tim hukum LBH Arjuna akan menjelaskan bahwa perjanjian jaminan fidusia merupakan bentuk penyerahan hak kepemilikan atas barang yang dibiayai kepada pihak leasing atau lembaga pembiayaan hingga utang dilunasi.
Banyak warga tidak memahami konsekuensi ini sehingga kerap terjadi penarikan kendaraan secara tiba-tiba saat terjadi tunggakan pembayaran.
“Selama cicilan belum lunas, secara hukum kendaraan belum sepenuhnya menjadi milik konsumen. Hal inilah yang sering menimbulkan sengketa ketika barang ditarik oleh pihak leasing,” jelas salah satu penasihat hukum LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H.
LBH Arjuna juga menyoroti masih banyaknya praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah dan dilakukan oleh oknum debt collector yang tidak memiliki surat kuasa resmi. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan pelanggaran hukum dan kekerasan di lapangan.
Untuk itu, LBH Arjuna menyampaikan enam langkah hukum agar masyarakat terhindar dari risiko akta fidusia dan dapat melindungi haknya secara sah:
-
Utamakan pembelian secara tunai (cash) untuk menghindari perjanjian jaminan fidusia.
-
Bila menggunakan sistem kredit, pastikan tidak ada klausul fidusia atau penyerahan hak kepemilikan kepada leasing.
-
Baca isi kontrak secara teliti dan minta penjelasan tertulis sebelum tanda tangan.
-
Minta salinan akta fidusia dan bukti pendaftarannya di Kementerian Hukum dan HAM.
-
Pastikan perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK dan diawasi secara resmi.
-
Jika terjadi penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum, segera laporkan ke kepolisian atau posko pengaduan LBH Arjuna.
Kegiatan ini juga menyinggung dasar hukum terkait, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta KUHP Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dalam perjanjian.
“Kami berharap masyarakat menjadi lebih kritis dan paham hak hukumnya. Jangan mudah menandatangani perjanjian pembiayaan tanpa membaca isi pasalnya,” tegas Zuli.
Sebagai tindak lanjut, LBH Arjuna akan membuka Posko Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis setiap minggu bagi warga yang mengalami permasalahan terkait pembiayaan kendaraan atau perjanjian fidusia.
Langkah ini merupakan komitmen LBH Arjuna untuk hadir sebagai pelindung dan pendamping hukum masyarakat kecil di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati, memahami konsekuensi hukum dari setiap perjanjian kredit, dan mampu menegakkan hak-haknya secara hukum yang benar.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









