SK Dibatalkan dan SK Dicabut, Ini Perbedaan Hukumnya Menurut UU Administrasi Pemerintahan

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi —  jmpdnews.com

Dalam praktik pemerintahan, istilah Surat Keputusan (SK) dibatalkan dan SK dicabut sering kali dianggap sama. Padahal, secara hukum administrasi negara, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal akibat hukum dan waktu berlakunya keputusan.

SK Dibatalkan: Tidak Sah Sejak Awal

Pembatalan SK berarti keputusan yang telah diterbitkan dianggap tidak sah sejak semula. Artinya, keputusan tersebut tidak pernah memiliki kekuatan hukum karena terdapat cacat hukum dalam proses penerbitan maupun substansinya.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur mengenai pembatalan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan.

Secara umum, pembatalan SK dapat terjadi karena:

  • Terdapat cacat prosedur, misalnya penerbitan SK tidak melalui mekanisme yang benar atau dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.

  • Terdapat cacat substansi, yakni isi keputusan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Dinyatakan tidak sah oleh pejabat atasan atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga :  LBH Arjuna : Warga Diimbau Waspadai Risiko Akta Fidusia

Akibat hukumnya bersifat retroaktif, yaitu berlaku surut. SK yang dibatalkan dianggap tidak pernah ada sejak awal, dan seluruh akibat hukum yang timbul dari keputusan tersebut harus dipulihkan ke keadaan semula.

Contohnya, ketika SK Pengangkatan seorang pegawai dibatalkan karena pejabat yang menandatangani tidak berwenang, maka status kepegawaian pegawai tersebut tidak pernah sah sejak awal.


SK Dicabut: Berhenti Berlaku ke Depan

Berbeda dengan pembatalan, pencabutan SK berarti keputusan tersebut dihentikan keberlakuannya mulai saat dicabut ke depan (prospektif). Dengan kata lain, SK tersebut tetap sah untuk masa sebelum dicabut, namun tidak berlaku lagi setelah tanggal pencabutan.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 64 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa pejabat berwenang dapat mengubah atau mencabut keputusan apabila terdapat alasan yang sah.

Pencabutan SK umumnya dilakukan karena:

  • Terjadi perubahan keadaan, sehingga keputusan lama sudah tidak relevan.

  • Adanya kebijakan baru yang menggantikan keputusan sebelumnya.

  • Pejabat berwenang menilai perlu mengakhiri akibat hukum keputusan tersebut.

Baca Juga :  Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Akibat hukumnya bersifat prospektif, yakni tidak berlaku sejak tanggal pencabutan, namun hak dan kewajiban yang sudah timbul sebelumnya tetap sah.

Sebagai contoh, SK Penugasan Pegawai sebagai Ketua Tim Proyek dicabut karena masa tugas telah berakhir. Dalam hal ini, penugasan tersebut tetap sah selama masa berlaku SK, hanya saja tidak berlaku lagi setelah dicabut.


Kesimpulan

Baik pembatalan maupun pencabutan SK sama-sama dilakukan oleh pejabat yang berwenang, namun perbedaan utama terletak pada waktu dan akibat hukumnya. Pembatalan SK berarti keputusan tidak sah sejak awal (retroaktif), sedangkan pencabutan SK berarti berhenti berlaku ke depan (prospektif).

Pemahaman yang tepat terhadap dua istilah ini sangat penting bagi pejabat pemerintahan, agar setiap tindakan administrasi yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB